POLITIKAL.ID - Presiden PrabowoSubainto memberlakukan eifsiensianggaran, ini turut berlaku di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam nota dinas yang beredar, terdapat 10 perintah efisiensi penggunaan sarana dan prasarana kantor di tubuh BKN.
Dikeluarkannya nota dinas tersebut merupakan tindak lanjut atas nota dinas Sekretaris Utama BKN Nomor 27/PR/01.03/ND/A/2025 tanggal 30 Januari 2025 perihal Tindak Lanjut Instruksi Presiden dan Menteri Keuangan perihal Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN Tahun 2025, yang berdampak terhadap anggaran operasional kantor.
Dilansir dari detik.com dari nota dinas dengan nomor 28/RT.02.01/ND/A.1/2025, Senin (3/2/2025), langkah-langkah efisiensi anggaran adalah:
Pertama, menyebut bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya mendapat alokasi Bahan Bakar Minyak (BBM) maksimal 10 liter per hari kerja.
Kedua, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai tanggal 1 Februari 2025.
Ketiga, alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.