POLITIKAL.ID, SAMARINDA - UU Omnibuslaw kembali mendapat perlawanan keras dari Buruh dan Mahasiswa di Indonesia.
Lebih - lebih di Kaltim, Aksi demo diikuti ratusan pengunjuk rasa, Selasa (6/10/2020) dipusatkan di depan pintu pagar kantor gubernur Kaltim.
Ini 12 tuntutan yang diduga disusun pihak yang berkepentingan terhadap UU Omnibuslaw yang baru disahkan mayoritas DPR RI.
1. Naskah RUU disembunyikan saat pembahasan di pemerintah.
2. Naskah Omnibuslaw disususn Satgas Omnibuslaw yang berisi 127 pengusaha yang memiliki konflik kepentingan dengan pemerintah seperti mantan timses, pengusaha yang terkait kebijakan, prosesnya di satgas ini abnormal dan tertutup.
3. Sidang di hotel - hotel mewah. Bahkan ada yang menggunakan uang pribadi anggota dewan.
4. Pembahan tingkat II dibuat saat naskah final RUU belum jelas dan tidak dibagi kepada anggota DPR.
5. Pembahasan tingkat II tidak disebutkan dalam undangan sidang tanggal 6 oktober.
6. Menusupkan kluster pajak diakhir - akhir persidangan dan tidak ada di naskah akademik.
7. Pembahasan dikebut hingga tengah malam, sangat jarang terjadi.
8. Meski ada yang positif covid - 19, sidang tetap dilanjutkan.
9. Pembahasan tingkat II hanya dihadiri 318 dari total 575 anggota dewan yang hadir baik secara fisik maupun virtual. Artinya 257 legislator memilih untuk tidak hadir.
10. Sidang penutupan rencananya dilakukan 8 oktober, setelah ada rencana aksi besar - besaran dimajukan tanggal 5 oktober.
11. Draf RUU dibuat tanpa kajian/ naskah akdemik terlebih dahulu. Di pengadilan pemerintah mengakui buat draf bersamaan dengan naskah akademik, padahal UU 12 tahun 2011 mengharuskan adanya naskah akademik sebebelum ada RUU.
12. Anggota dewan yang hadir pada saat pengesahan tidak memperoleh salinan fisik, bahkan pimpinan sidang mematikan microfon anggota dewan yang menolak.
(Redaksi Politikal - 001 / ft ist)