Sabtu, 23 November 2024

15 Laporan yang Disebut Mandek di Polresta Samarinda, Sekretaris LKBH PERMAHI: Harusnya Sudah Ada Tersangka

Rabu, 29 Juli 2020 3:41

IST

SAMARINDA, POLITIKAL.ID – Sekretaris LKBH Permahi, Abdul Rahim mengatakan dari 15 laporan yang dilaporkan masyarakat ke Polresta Samarinda mestinya sudah ada tersangka.

Hal tersebut dikarenakan semua bukti yang disampaikan oleh pihak pelapor memiliki bukti-bukti yang kuat.

“Sehingga bagi kami, mestinya sudah ada tersangka. Karena bukti-bukti yang disiapkan pelapor valid dan lengkap,” tegas Abdul Rahim saat memberi keterangan pers di Café Mawar, Selasa (28/7/2020).

Rahim menjelaskan pihaknya sebagai penerima kuasa telah mempelajari semua laporan masyarakat tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan kami terhadap satu persatu kasus yang dilaporkan, sangat memungkin penyelidikan harusnya sudah naik ke tahap penyidikan,” terang dia.

Karena itu, Rahim meminta kepada Polresta Samarinda untuk menjelaskan alasan mengapa penyelidikan kasus-kasus tersebut seperti berjalan ditempat atau mandek.

Bahkan, menurut Rahim, ada indikasi mandeknya kasus-kasus tersebut permainan oknum mafia tanah.

“Bayangkan laporan masyarakat itu sejak satu tahun lalu. Laporan pertama Januari 2019 dan laporan terakhir Juli 2020. Tidak ada satu pun yang naik ke tahap penyidik,” jelas dia.

Rahim menambahkan jika dalam penyelidikan polisi dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana, maka penyidik harus memberi kepastian itu.

“Itu pun harus disertakan dengan alasan, jika memang ada kasus dihentikan. Masyarakat butuh kepastian hukum,” tegas dia.

Diketahui, ada 15 laporan yang disebut LKBH PERMAHI mandek di Polresta Samarinda yakni laporan Achamd AR AMJ sekitar Januari 2019. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

Tak hanya itu, laporan lain seperti kesaksian palsu atas sumpah di Pengadilan Negeri, kemudian dugaan fitnah, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan salinan putusan perkara pidana, pemalsuan surat dari oknum polisi dan jaksa.

Kemudian, pemalsuan salinan putusan perkara perdata dan beberapa kasus tindak pidana lainnya.

“Masyarakat butuh kepastian hukum, bukan digantung,” tutup dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah mengatakan akan meminta penjelasan dari para penyidik terkait laporan-laporan tersebut.

“Saya ini baru jadi Kasat disini jadi saya kroscek dulu semua laporan yang disebutkan tadi,” ungkap dia.

Yuliansyah mengaku akan menyampaikan progres penyelidikan kepada para pelapor terkait semua kasus yang dilaporkan tersebut.

“Nanti perkembangannya seperti apa, kami segera laporkan ke pelapor,” tutup dia. (Redaksi Politikal.id)

Tag berita:
Berita terkait