IMG-LOGO
Home Daerah 17 Tahun Menanti Kepastian, Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Menang Gugatan Tanah di PTUN Samarinda
daerah | umum

17 Tahun Menanti Kepastian, Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Menang Gugatan Tanah di PTUN Samarinda

oleh VNS - 30 Mei 2025 16:58 WITA

17 Tahun Menanti Kepastian, Warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah Menang Gugatan Tanah di PTUN Samarinda

Setelah 17 tahun hidup dalam ketidakpastian atas tanah tempat mereka membangun rumah dan masa depan, warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Pen...

IMG
Gedung PTUN Samarinda (Istimewa)

POLITIKAL.ID - Setelah 17 tahun hidup dalam ketidakpastian atas tanah tempat mereka membangun rumah dan masa depan, warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah di Penajam Paser Utara akhirnya bisa bernapas lega. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda memenangkan gugatan mereka terhadap pemerintah kabupaten, membatalkan pencabutan hibah yang selama ini membayangi rasa aman mereka sebagai pemilik rumah.

Akhirnya warga Perumahan Korpri Griya Mutiara Indah, Kelurahan Sungai Paret, Penajam Paser Utara (PPU) memenangkan gugatan mereka terhadap Pemkab PPU, Kamis (22/5/2025) usai dibacakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda. Keputusan ini menjadi titik terang dari penantian panjang selama hampir dua dekade untuk memperoleh pengakuan hukum atas tanah tempat mereka hidup dan membesarkan keluarga.

Kompleks perumahan tersebut merupakan hasil program hibah tanah dari Pemkab PPU tahun 2005 bagi 869 pegawai negeri sipil. Namun, tanah yang mereka tempati tak pernah dihapus dari daftar aset daerah, membuat proses pengurusan sertifikat hak milik ke BPN terhambat.

Perjuangan warga mencapai titik kritis ketika SK Bupati PPU Nomor 500.17/190/2024 mencabut status hibah dan mengubahnya menjadi hak pemanfaatan dengan skema sewa. Ratusan kepala keluarga pun dihantui kekhawatiran kehilangan rumah yang mereka bangun dari hasil kerja keras.

Sebanyak 24 warga pun mengajukan gugatan ke PTUN Samarinda dengan dalih bahwa peraturan pemerintah yang melarang hibah kepada PNS tidak dapat diberlakukan surut dan karenanya tidak sah dijadikan dasar pencabutan SK hibah yang telah diberlakukan jauh sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai A. Taufik Kurniawan, SH., MH. akhirnya mengabulkan gugatan tersebut. Dalam pertimbangannya, PTUN menyatakan bahwa SK pencabutan hibah tersebut melanggar prinsip non-retroaktif, serta secara kumulatif mengandung cacat yuridis dari aspek prosedural dan substansial, sehingga bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Menanggapi kemenangan ini, Ardiansyah Kuasa, salah satu warga Perumahan Korpri yang menjadi pihak penggugat mengungkapkan rasa syukurnya.

“Ini adalah keadilan yang sudah lama kami tunggu. Kami hanya ingin hak kami diakui secara sah. Rumah-rumah ini kami bangun dengan jerih payah sendiri, bukan hadiah dari siapa pun,” ujar Ardiansyah dalam pers rilisnya, Jumat (30/5/2025).

Ia juga berharap pemerintah daerah dapat menghormati keputusan hukum ini dan segera menindaklanjuti proses penghapusan aset dari daftar inventaris agar warga bisa mendapatkan sertifikat resmi dari BPN.

 “Kami berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda. Kami warga yang taat hukum, dan hari ini hukum telah berpihak pada kebenaran,” tambahnya.

Putusan PTUN Samarinda ini diharapkan menjadi momentum penyelesaian konflik kepemilikan tanah secara adil dan berlandaskan hukum, sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait kebijakan publik.

(Tim redaksi)