19 Anggota Real Estate dan Wali Kota Samarinda Bentuk Forum Investasi Property
Rabu, 6 Juli 2022 1:15
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Perkembangan penduduk disisi lain mempengaruhi pembukaan lahan untuk kebutuhan perumahan. Kota Samarinda dengan dengan 10 kecamatannya perlu ditata dengan baik secara jangka panjang. Hal itu demi memberikan kualitas kota terbaik sesuai moto AH - Rusmadi sebagai kepala daerah, menjadi kota pusat peradaban. Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama pengurus Real Estate Indonesia (REI) Selasa (5/7/2022) bertemu untuk membahas tata ruang. Hal itu terkait pembentukan forum antara Pemkot Samarinda dan pihak swasta, untuk mempercepat ketersedian perumahan. "Saat ini masih ada kendala karena pengesahan perda yang baru penganti nomor 2 tahun 2014 harus menunggu perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) provinsi Kaltim," kata Andi Harun, Selasa (5/7/2022). Kendati begitu, guna memastikan para pengembang dan secara pararel bisa dilaksanakan melalui penyusunan perwali Rencana Desain Tata Ruang (RDTR). "Konsolidasi ini terhadap soal tata ruang, terhadap rencana perubahan perda nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW," imbuhnya. AH-sapaan Andi Harun mengatakan anggota Rei memiliki semangat untuk melanjutkan pembangunan perumahan penguasaan pembisnis property. "Kendala lain seperti kredit di perbankan mereka mengalami kendala pembayaran angsuran kredit, disisi lain mereka perlu keberlanjutan pembangunan. Akhirnya kami mengundang rapat supaya semua bisa berjalan," ungkapnya. Hal itu dilakukan setelah konsul ke Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia sembari provinsi mengesahkan RTRW perdanya. "Kami sedang merampungkan penyusunan perwali tentang Rencana Desain Tata Ruang," kata AH lagi. Disamping apabila ada perbedaan dengan tata ruang di anggota rei, bisa dipecahkan melalui penyertaan kelengkapan dokumen. Diantaranya sertifikat lama mereka, segera diasistensi forum tata ruang. Nanti ada forum kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (FKPR) itu, pemkot bisa mencarikan solusi dari permasalahan yang ditemui Rei agar investasi bisa berjalan. "Kesimpulan lahan tanah Sertifikat rumah dan tanah itu segera diserahkan PUPR dalam rangka verifikasi dan asistensi. Persyaratan berdasarkan Permen ATR. Jika syarat bisa dipenuhi bisa diproses oss dan di DPMPTSP. Disinggung apakah sejurus dengan rencana pembangunan perumahan pegawai, AH menyebut secara langsung tidak. Tapi ada hubungannya karena kalau itu tidak bisa jalan, kalau semua belum selesai harus dituntaskan supaya semua kegiatan pembangunan perumahan, dari pengembang bisa jalan. "Bulan depan bisa rampung," ucapnya. Sementara itu, Ketua REI Kaltim, Bagus Susetyo mengatakan hal yang sama, permasalahan utamanya adalah perda nomor 2 tahun 2014 terkait RTRW Samarinda ini tidak bisa mengakomodasi kepentingan pengembang. Dalam perda yang baru, mayoritas Ruang Terbuka (RTH) dan daerah yang tidak bisa dikembangkan. "Pak wali kota ingin mengakomodir dan kami apresiasi. Untuk 19 pengembang membahas keterkaitan RTRW yang akan di revisi. Memang RTRW kota atau kabupaten menunggui pengesahan dari provinsi. "Jadi kalaupun mereka sudah selesai tidak bisa disahkan secara sepihak, jadi menunggu semua RTRW se Kaltim kemudian provinsi diasistensikan ke kementrian ATR," ungkapnya. Proses itu dilakukan untuk mempercepat perbedaan RTRW, masing - masing pengembang mengajukan kegiatan kesesuaian penataan ruang KKPR sesuai aturan OSS temasuk masalah KKPR. (Has)
Berita terkait