Jumat, 17 Mei 2024

191 PPDP se Samarinda yang Langgar Kode Etik, Sepenuhnya Diserahkan Bawaslu

Kamis, 6 Agustus 2020 0:20

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - KPU Kota Samarinda telah menanggapi rekomendasi Bawaslu.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, Muhammad Najib membenarkan, KPU telah mengeluarkan SK pergantian Petugas Pemutahiran Data Pemilih ( PPDP ) sesuai hasil klarifikasi yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kecamatan.

"Langkah yang kami lakukan setelah menerima informasi terkait dengan itu kami lakukan kroscek ke bawah data B11-KWK kemudian data Silon. Kemudian hasil dilanjutkan dengan klarifikasi yang dilakukan oleh PPS masing-masing," jelasnya.

Dari hasil berita acara klarifikasi masing-masing PPS didapati pengakuan PPDP yang dinyatakan TMS tidak menyadari telah memberikan identitas diri (KTP) pada saat kegiatan jalan santai yang digelar salah satu Bapaslon jalur perseorangan.

Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab terjadi kesalahan dalam sistem rekrutmen PPDP. Lantaran waktu antara tahapan rekrutmen PPDP dengan tahapan verifikasi faktual (Verfak) berdekatan. Bahkan dilakukan sebelum rekrutman PPDP.

"Setelah kami dapatkan berita acara klarifikasi PPS kemudian bahwa pengakuan mereka sebagian besar lupa pernah kasih KTP waktu jalan santai dan saat itu sebelum proses rekrutmen PPDP," ujarnya.

Disebut Najib sapaannya itu, 191 PPDP yang tersebar di 47 kelurahan yang diduga melanggar kode etik telah diserahkan ke Bawaslu untuk diputuskan bersama unsur Gakkumdu.

Jika kemudian selanjutnya telah terbukti, pencoklitan ulang menjadi kembali lagi dilakukan.

Tahapan verfak dengan rekrutmen PPDP nyaris beririsan. Jadi di tanggal 15 Juli PPDP mulai bekerja Sementara tanggal 13 Juli sebelum rekapitulasi Bapaslon jalur perseorangan baru selesai. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait