POLITIKAL.ID - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapati banyak aparatur sipil negara (ASN) mendaftar menjadi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. Hal tersebut berdasarkan 212 laporan pelanggaran netralitas ASN periode Januari-April 2020.
Keseluruhan pengaduan tersebut melibatkan 290 ASN, dengan 118 di antaranya menduduki jabatan pimpinan tinggi.
"Aduan terbanyak ASN yang mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah," kata Ketua KASN Agus Pramusinto kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/4).
Agus mengatakan pihaknya juga menerima tiga pelanggaran netralitas ASN yang memobilisasi abdi negara lainnya menghadiri kegiatan yang mengarah keberpihakan petahana.
Kemudian memanfaatkan media sosial untuk menyosialisasikan bakal calon tertentu. Selain itu, ada juga ASN terlibat dalam pemasangan baliho, spanduk, dan alat peraga untuk sosialisasi bakal calon tertentu.
"Prediksi kami pelanggaran akan terus meningkat, terutama pada posisi jabatan strategis ASN. Maka sinergi pengawasan dengan Bawaslu perlu diperkuat," ujar Agus.
Dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan pelanggaran netralitas ASN dalam pemilihan umum dapat diberikan sanksi disiplin merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negari Sipil (PNS).
"Hukuman yang diberikan hukuman disiplin sedang atau berat," kepada CNNIndonesia.com.
PP 53/2010 tersebut mengatur larangan bagi ASN untuk memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD, DPRD, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.
Dalam pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah, ASN dilarang memberikan surat dukungan disertai foto kopi KTP atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.
Hukuman yang diberikan ASN yang melanggar ketentuan itu berupa sanksi disiplin sedang dan berat. Hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "KASN: Banyak ASN Daftar Bakal Calon Kepala Daerah"