Jumat, 22 November 2024

340 Penghuni Rutan Samarinda Terima Remisi

Senin, 17 Agustus 2020 3:4

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Sebanyak 340 orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Samarinda Klas II A menerima remisi kemerdekaan, dari total 119.175 narapidana di seluruh Indonesia penerima remisi.

Sebanyak 340 orang warga binaan rutan Samarinda penerima remisi, tiga diantaranya menerima potongan hukuman dan langsung bebas.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomor 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kepala Rutan Samarinda Klas II A, Alanta Imanuel Ketaren menjelaskan remisi diberikan pada narapidana yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait