401 Kayu Bengkirai Tanpa SKSHH Diamankan Polres Bontang, Sopir Jadi Tersangka

POLITIKAL.ID – Aparat kembali membongkar praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen resmi. Polres Bontang menggagalkan pengiriman 401 kayu Bengkirai ilegal dan menahan seorang sopir truk berinisial B dalam operasi patroli dini hari
Penindakan berlangsung pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menghentikan satu unit truk Hino hijau yang melintas karena dicurigai membawa muatan hasil hutan.
Saat diperiksa, petugas menemukan 401 batang kayu bengkirai berbagai ukuran di dalam bak truk bernomor polisi DC 8952 XJ. Sopir tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) sebagai syarat legal pengangkutan kayu.
401 Kayu Bengkirai Diangkut dari Berau, Hendak Dikirim ke Jawa
Dari hasil pemeriksaan awal, kayu tersebut diambil dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tersangka B mengaku menerima tawaran angkutan dari rekannya berinisial AO.
Rencananya, kayu itu akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP. Namun saat pemeriksaan, dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan tidak dapat ditunjukkan secara sah.
Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah Putranto, mewakili Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, menegaskan pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi kayu tersebut.
“Ratusan batang kayu berbagai ukuran kami temukan tanpa dilengkapi dokumen resmi pengangkutan hasil hutan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Bontang, Rabu (18/2/2026).
Polisi Sita Truk dan Ratusan Batang Kayu
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit truk bermuatan kayu, ratusan batang kayu olahan, telepon genggam milik tersangka, serta dokumen kendaraan. Nilai ekonomi kayu yang diangkut diperkirakan cukup besar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ia terancam pidana maksimal lima tahun penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
AKP Randy menegaskan, kepolisian akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi hasil hutan, terutama di wilayah perbatasan kabupaten.
“Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengiriman hasil hutan tanpa izin resmi.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas pengiriman kayu yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” pungkasnya.
(Redaksi)
