Minggu, 28 April 2024

5 Anggota DPRD Kaltim Ajukan Penagguhan 2 Mahasiswa Samarinda yang Ditahan Usai Unjuk Rasa Mencabut UU Cika

Selasa, 10 November 2020 3:55

IST

POLITIKAl.ID, SAMARINDA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Selasa siang (10/11/2020) mendatangi Kantor Kepolisian Resort Kota (Polresta) Samarinda.

Agenda itu bertujuan untuk mengajukan pembebasan 2 Mahasiswa yang diduga membawa sajam tanpa izin dan dugaan melakukan penganiayaan kepada polisi dengan cara melempar batu.

4 Anggota dan 1 Unsur Pimpinan DPRD Kaltim yakni Baharuddin Demmu dari PAN, Romadhony dari PDIP, Sutomo Jabir dari PKB serta Sigit Purnomo selaku Wakil Ketua DPRD Kaltim ditemui Wakapolres Samarinda, AKBP Dedi Agustono.

"Kami berharap dua mahasiswa ini bisa dibebaskan lah, dicari jalan tengahnya saja," ucap Baharuddin Demmu Selasa (10/11/2020) seusai pertemuan.

Selain itu, kedatangan wakil rakyat juga bermaksud untuk melihat kondisi 2 orang mahasiswa berinisial FR dan WJ.

Namun, hal ini disebut Ketua Fraksi PKB Syafruddin belum bisa dilaksanakan karena hasil rapid test Covid-19 keduanya dari hasil rapid tes sebanyak tiga kali dinyatakan reaktif.

"Kami hargai, katanya dua orang ini reaktif rapidnya, terus katanya sedang menunggu hasil swab jadi antisipasi lah," ucap Udin panggilan akrabnya.

Nantinya, masing-masing dari anggota DPRD tersebut akan menyerahlan berkas jaminan penangguhan kepada Polresta.
Mereka berharap Polresta Samarinda bisa memberikan toleransi dan membebaskan dua orang tersebut.

"Nanti hari Kamis kita serahkan berkasnya, Kita yang jadi jaminan," pungkas Baharuddin Demmu. (*)

Tag berita:
Berita terkait