Banyaknya TPS yang belum melakukan pemungutan suara itu, kata dia, disebabkan beberapa faktor, di antaranya faktor cuaca yang menyulitkan pengiriman logistik pemilu.
Walaupun demikian, kata Fakhiri, pihaknya berharap jumlah tersebut akan terus berkurang setelah dilaksanakannya pemungutan suara susulan.
Wilayah hukum Polda Papua meliputi empat provinsi yaitu Provinsi Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan.
(Redaksi)