Sabtu, 23 November 2024

71 Bapaslon Pilkada Tak Serahkan Hasil Tes Swab, Bawaslu Disebut Bakal Beri Sanksi

Senin, 7 September 2020 0:28

Bawaslu/ okezone.com

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang bawaslu bakal beri sanki bagi para bapaslon pilkada yang tak patuh aturan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar menyebut 71 bakal pasangan calon (bapaslon) dari 270 daerah tak menyerahkan hasil tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) saat mendaftar Pilkada serentak 2020 pada 4-6 September.

"Hasil pengawasan ada 71 bapaslon yang tetap datang tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit," kata Fritz dalam jumpa pers yang disiarkan akun Facebook KPU Republik Indonesia, Senin (7/9) dini hari.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, setiap bakal pasangan calon wajib menyertakan hasil tes swab saat mendaftar.

KPU akan menerapkan perlakuan khusus bagi kandidat yang positif Covid-19 guna mencegah penularan.

Kandidat yang positif Covid-19 diminta menjalani penanganan hingga negatif Covid-19.

Usai negatif, kandidat diperbolehkan menjalani tes kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika.

Baru setelah itu mereka ditetapkan sebagai paslon pilkada.

Fritz menyayangkan 71 bakal pasangan calon tersebut tak menyerahkan hasil tes swab.

Ia memastikan Bawaslu akan memberi sanksi bagi para kandidat yang tak patuh.

"Akan diberikan pelanggaran administrasi bagi paslon dan KPU berupa teguran," kata Fritz kepada CNNIndonesia.com, Senin (7/9).

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyebut beberapa bakal pasangan calon positif Covid-19.

Hal itu diketahui dari hasil swab yang mereka serahkan saat pendaftaran ke KPU daerah.

"Data sementara yang berhasil dihimpun hingga pukul 24.00 dari KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bakal calon yang dinyatakan positif pemeriksaan swab tesnya sebanyak 37 dari 21 Provinsi," kata Arief. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Bawaslu: 71 Bapaslon Pilkada Tak Lapor Hasil Tes Swab Covid"

Tag berita:
Berita terkait