POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang sanksi yang diberikan Mendagri kepada 72 peserta pilkada yang langgar protokol Covid-19.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada 72 orang bakal calon petahana Pilkada Serentak 2020 karena melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga mengatakan sebagian besar peserta pilkada melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan mengerahkan massa pada masa pendaftaran 4-6 September 2020.
"Sebanyak 72 calon kepala/wakil kepala daerah Pilkada 2020 yang telah mendapat teguran keras dari Mendagri karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada," kata Kastorius dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (11/9).
Kastorius menyampaikan sanksi diberikan kepada satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 36 wakil bupati dan lima wakil wali kota.
Sanksi dilayangkan lewat surat resmi kepada masing-masing bakal calon petahana.