Umum
Trending

JATAM Kaltim Laporkan PT Kencana Wilsa Terkait Reklamasi Tambang, Desak Segera Ditetapkan Tersangka

POLITIKAL.ID – JATAM Kaltim ( Jaringan Advokasi Tambang  Kalimantan Timur) melaporkan kegiatan PT Kencana Wilsa, perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Laporan ini dikarenakan perusahaan tersebut tak kunjung tuntas melakukan kewajibannya untuk mereklamasi lahan bekas tambang.

JATAM Kaltim menilai perusahaan telah melakukan kejahatan lingkungan hidup karena meninggalkan lahan bekas tambang tanpa reklamasi dan pemulihan lingkungan, bahkan setelah izin operasinya berakhir sejak Desember 2023.

“Kegagalan PT Kencana Wilsa melakukan reklamasi bukan lagi pelanggaran administratif, tapi sudah masuk dalam kategori kejahatan lingkungan hidup,” tegas Koordinator Lapangan JATAM Kaltim, Fauzan, dalam aksi yang digelar di Samarinda, Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan hasil analisis geospasial JATAM Kaltim, PT Kencana Wilsa meninggalkan tiga lubang tambang terbuka dengan total luas sekitar 6,4 hektare, sementara bukaan lahan eks tambang mencapai 37,5 hektare. Area seluas itu setara dengan dua belas kali lapangan sepak bola yang kini dibiarkan terbuka tanpa upaya pemulihan.

Ancaman Serius Bagi Masyarakat

Menurut Fauzan, kondisi tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar, terutama di Kampung Gleo Asa, lokasi bekas operasi tambang perusahaan. Lubang-lubang itu dinilai berpotensi mencemari sumber air, menyebabkan longsor, serta menghilangkan fungsi ekologis lahan.

“Lubang-lubang tambang itu ibarat bom waktu. Saat hujan deras, air menggenang dan merembes ke sumber air warga. Ini ancaman nyata, bukan sekadar potensi,” ujarnya.

Dilaporkan ke Kejati Kaltim

JATAM Kaltim menyebut, kasus ini telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur sejak 19 Juni 2025, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Laporan tersebut diajukan bersama warga Kampung Gleo Asa, setelah izin operasi PT Kencana Wilsa berakhir pada 21 Desember 2023.

Laporan itu mendasarkan pada Pasal 161B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi dan pascatambang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Namun, setelah hampir lima bulan berlalu, JATAM menilai penegakan hukum berjalan lambat. Fauzan mengungkapkan, hingga saat ini Kejati baru memanggil sejumlah warga untuk dimintai keterangan tambahan dan meminta titik koordinat lokasi tambang, namun belum ada tanda-tanda ekspose atau gelar perkara.

“Sudah hampir lima bulan sejak laporan masuk. Tapi Kejati baru sebatas meminta data tambahan. Tidak ada transparansi, tidak ada progres berarti,” keluhnya.

Tuntutan Jatam Kaltim

JATAM Desak Kejati Bersikap Tegas
Dalam pernyataan resminya, JATAM Kaltim menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Kejati Kaltim:
1. Mengeluarkan laporan resmi perkembangan penanganan kasus PT Kencana Wilsa.
2. Menetapkan PT Kencana Wilsa sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana gagal reklamasi dan pascatambang.
3. Membawa perusahaan tersebut ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

“Sudah terlalu lama masyarakat dibiarkan hidup dengan dampak dari lubang tambang. Kami mendesak Kejati agar tidak menunda-nunda. Jika bukti sudah cukup, tetapkan tersangkanya,” ujar Fauzan dengan nada tegas.

Ia menambahkan, tanggung jawab hukum tidak hanya berhenti pada perusahaan, tetapi juga harus menyasar pihak-pihak yang menerbitkan izin tanpa pengawasan ketat. Diketahui, izin operasi PT Kencana Wilsa diterbitkan pada masa pemerintahan mantan Bupati Kutai Barat, Ismail Thomas.

 Wajah Buram Pengelolaan Pertambangan

Bagi JATAM, kasus ini mencerminkan wajah buram pengelolaan pertambangan di Kalimantan Timur, di mana banyak perusahaan menambang habis-habisan tanpa memperhatikan kewajiban pemulihan lingkungan.

“Kasus Kencana Wilsa ini hanyalah satu dari puluhan contoh perusahaan yang pergi meninggalkan luka. Kalimantan Timur tidak boleh terus menjadi ladang eksploitasi tanpa pemulihan,” ucap Fauzan.

Ia menegaskan, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.


“Hukum jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jangan rakyat kecil yang jadi korban, sementara korporasi besar dibiarkan leluasa,” katanya menutup pernyataan.

Aksi yang digelar JATAM Kaltim pada Kamis siang itu juga diwarnai penyerahan dokumen resmi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Kaltim. Dokumen tersebut diterima langsung oleh Kasi II pada Asisten Intelijen Kejati Kaltim, Julius Michael Sidabutar.

Pihak Kejati belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan JATAM. Namun, Julius memastikan bahwa dokumen laporan akan diteruskan kepada bidang terkait untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Semua laporan masyarakat akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya singkat.

Meski demikian, JATAM menilai pernyataan itu belum cukup menjawab kekhawatiran warga yang hidup berdampingan dengan lubang tambang. Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga Kejati benar-benar menetapkan langkah hukum yang tegas terhadap perusahaan.

Kasus PT Kencana Wilsa kembali membuka perdebatan panjang soal tanggung jawab sosial dan lingkungan di sektor pertambangan Kalimantan Timur.
Provinsi ini, yang selama dua dekade terakhir menjadi penopang utama ekonomi nasional dari sektor batu bara, juga menyimpan ratusan lubang tambang yang belum direklamasi. Sebagian di antaranya bahkan menelan korban jiwa.

Bagi JATAM dan masyarakat sipil, perjuangan menuntut reklamasi bukan sekadar soal perbaikan teknis, melainkan tentang hak hidup yang aman dan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang.

“Kami tidak menolak tambang, tapi menolak ketidakadilan lingkungan. Warga tidak boleh terus menjadi korban,” pungkas Fauzan.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button