Kaltim

Tanggapi Gelombang Protes Kasus Muara Kate, Polda Kaltim Bantah Isu Kriminalisasi

POLITIKAL.ID  — Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan tanggapannya soal gelombang protes terkait konflik Muara Kate.

Melalui pernyataan resmi, Polda Kaltim menegaskan seluruh proses penyidikan terhadap Misran Toni (MT), warga Muara Kate yang terjerat kasus pembunuhan, telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menyatakan bahwa sebagian besar narasi yang berkembang di publik tidak tepat. Ia menjelaskan bahwa status hukum Misran Toni kini telah sampai pada tahapan krusial.

“Berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Pagi ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan penyidik Polres Paser kepada Kejaksaan Negeri Paser. Artinya, seluruh proses tahap penyidikan telah selesai,” ujar Yuliyanto Rabu (19/11/2025).

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab gelombang kritik dari berbagai koalisi advokasi yang sebelumnya menilai kasus Misran Toni sarat kejanggalan. Sejumlah kelompok masyarakat sipil menyebut MT sebagai korban kriminalisasi dalam tragedi penyerangan posko penjagaan warga pada November 2024, yang menyebabkan satu korban jiwa dan satu lainnya luka berat. Namun Polda Kaltim menegaskan bahwa penetapan tersangka murni berdasarkan fakta lapangan, pemeriksaan saksi, hingga temuan alat bukti.

“Ini bukan soal siapa berpihak kepada siapa. Ada peristiwa pidana, ada korban, ada bukti. Semua kita proses sebagaimana ketentuan hukum pidana,” tambah Yuliyanto dalam rilis tertulisnya.

Dalam rentetan kritik yang muncul, salah satu tuduhan yang mencuat adalah dugaan bahwa aparat kepolisian menangkap Fathur Rahman, kuasa hukum Misran Toni, saat ia mendampingi kliennya di Polres Paser. Tuduhan ini memantik reaksi keras publik karena dianggap menghalangi kerja advokat. Tetapi Polda Kaltim membantah tudingan tersebut secara tegas.

“Tidak ada surat perintah penangkapan dan tidak ada penahanan terhadap saudara Fathur,” kata Yuliyanto.

Menurutnya, keberadaan seseorang di kantor polisi pada malam hari tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai penangkapan. Ia menyebut situasi tersebut harus dilihat secara objektif dan tidak ditarik menjadi narasi kriminalisasi.

“Polres Paser tidak melakukan tindakan apa pun yang melanggar hukum terkait posisi pendamping hukum tersebut,” kata dia.

Bantahan ini berupaya meredakan ketegangan yang sempat meningkat pada malam peristiwa tersebut, di mana sejumlah video dan kesaksian warga beredar luas dan memicu berbagai spekulasi mengenai dugaan intimidasi terhadap pendamping hukum.

Sorotan publik juga tertuju pada perpindahan lokasi penahanan Misran Toni dari Rutan Polda Kaltim menuju Polres Paser. Beberapa kalangan menuding langkah tersebut janggal dan dilakukan tanpa transparansi. Namun Yuliyanto menjelaskan bahwa perpindahan itu merupakan bagian dari mekanisme standar sebelum pelimpahan tahap dua.

“Ini prosedur biasa. Sebelum tersangka diserahkan ke kejaksaan, penyidik wajib mengeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan. Dari sisi administrasi, semuanya sudah benar,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa perpindahan tersebut justru diperlukan agar proses pelimpahan dapat berjalan tanpa hambatan. Menurutnya, anggapan publik bahwa perpindahan dilakukan secara tiba-tiba tidak menggambarkan fakta administrasi yang sebenarnya. Selama setahun terakhir, koalisi masyarakat sipil berulang kali menyatakan bahwa kasus yang menjerat Misran Toni tidak memiliki motif kuat.

Mereka menilai penyidik kesulitan menemukan bukti sehingga berulang kali memperpanjang masa tahanan, namun berkas tidak kunjung P21. Kini setelah dinyatakan lengkap, Polda Kaltim meminta semua pihak menahan diri dari asumsi yang menyesatkan.

“Proses hukum tidak bisa diseret-seret menjadi opini. Kita bekerja berdasarkan alat bukti, saksi, dan kronologi kejadian. Tidak ada kriminalisasi,” jelas Yuliyanto.

Ia menekankan bahwa benar atau tidaknya dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada MT adalah kewenangan pengadilan untuk menilai.

“Semua akan diuji secara terbuka di persidangan. Di sanalah ruang bagi publik melihat seluruh fakta,” katanya.

Tragedi Muara Kate sendiri bermula dari situasi memanas yang telah berlangsung lama antara warga dan aktivitas hauling batu bara PT Mantimin Coal Mining (MCM). Sejumlah kecelakaan, kerusakan jalan nasional, dan penolakan warga berujung pada pendirian posko penjagaan.

Serangan terhadap posko tersebut pada 15 November 2024 berbuntut pada meninggalnya Russel (60) serta luka serius pada Anson (55). Misran Toni—yang selama ini dikenal sebagai penolak hauling—belakangan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Status ini kemudian memicu gelombang protes dan tuduhan kriminalisasi.

Meski demikian, Polda Kaltim menekankan bahwa penyidikan dilakukan objektif, sementara konflik tambang dan protes warga merupakan urusan berbeda yang tidak bisa dicampurkan dengan perkara pidana yang tengah berjalan. Mengakhiri pernyataannya, Kombes Pol Yuliyanto kembali mengajak seluruh pihak untuk menghormati jalur proses hukum.

“Penegakan hukum tidak bisa diputuskan di jalanan. Pengadilan adalah tempat menguji kebenaran. Tuduhan kriminalisasi tidak berdasar sampai ada putusan majelis hakim,” katanya.

Dengan pelimpahan berkas dan tersangka ke kejaksaan, proses kini bergeser ke ranah persidangan. Di titik inilah seluruh fakta akan disandingkan, baik dari aparat, pihak korban, maupun pembela.

Sementara publik menanti, tragedi Muara Kate masih menjadi gambaran rapuhnya hubungan antara masyarakat, aparat, dan kepentingan industri. Namun Polda Kaltim memastikan satu hal, proses hukum terhadap Misran Toni, menurut mereka, telah berjalan sesuai relnya.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button