Hukum dan Kriminal

Proses Hukum Tetap Berjalan, Polda Kaltim Bantah Isu Pembebasan Pelaku Narkoba di Kutai Barat

POLITIKAL.ID  — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur membantah isu pelepasan enam terduga kasus narkoba.

Isu ini sempat menegangkan hubungan Polres dan Kodim di Kutai Barat (Kubar) beberapa waktu kemarin.

Beredar kabar bahwa para terduga yang sebelumnya diamankan aparat TNI dalam sebuah penggerebekan justru dibebaskan oleh kepolisian.

Isu itu berkembang liar terutama setelah muncul video anggota TNI yang “walk out” dari forum koordinasi dengan Polres Kubar.

Menepis seluruh spekulasi tersebut, Polda Kaltim menegaskan bahwa tidak satu pun dari enam terduga yang dibebaskan. Seluruhnya masih menjalani proses hukum dan kini berada dalam tahap assessment resmi oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan assessment dilakukan karena hasil tes urine keenam orang tersebut terbukti positif narkotika. Langkah itu diperlukan untuk menentukan status hukum mereka secara akurat—apakah mereka bagian dari jaringan peredaran narkoba atau hanya pengguna yang harus diarahkan ke rehabilitasi.

“Karena hasil pengecekan urine positif, maka dilakukan assessment untuk menentukan apakah mereka jaringan pengedar atau hanya pemakai. Kalau pemakai, kemungkinan diarahkan untuk rehabilitasi di BNNP Tanah Merah,” ujarnya, Rabu (26/11/2025).

Meski TNI sebelumnya merilis sejumlah barang bukti mulai dari alat isap sabu, 50 paket sabu, timbangan digital, hingga uang tunai, Yuliyanto menjelaskan bahwa petugas tidak menemukan barang bukti fisik di tubuh atau dalam penguasaan langsung para terduga pada saat serah terima.

Karena itu, dari perspektif proses hukum, syarat formil maupun materil belum mencukupi untuk menetapkan mereka sebagai pengedar.

“Syarat formil dan materil dari gelar perkara menyatakan belum cukup, sehingga dilakukan assessment,” tegasnya.

Polda Kaltim juga menegaskan bahwa assessment bukanlah bentuk pembebasan. Seluruh terduga tetap berada dalam pantauan kepolisian dan hasil assessment akan menentukan langkah hukum berikutnya.

“Tetap kami pantau. Kalau nanti terbukti mengedarkan, tentu akan kami tindak tegas,” katanya.

Di tengah polemik tersebut, beredar pula pesan berantai yang mencatut nama seorang anggota polisi bernama Parda Ari Tonang berikut nomor rekening bank yang mengatasnamakan Polda Kaltim. Yuliyanto memastikan informasi itu palsu.

“Di Polda Kaltim tidak ada anggota bernama Parda Ari Tonang, di Polres Kubar juga tidak ada. Nama itu tidak ada di seluruh jajaran Polda Kaltim,” jelasnya.

Saat ini Polda tengah berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk memastikan identitas pemilik rekening yang digunakan dalam modus pencatutan tersebut. Terkait kritik terhadap proses penggeledahan oleh aparat, Yuliyanto mengingatkan bahwa upaya paksa seperti penangkapan dan penggeledahan hanya boleh dilakukan oleh penyidik berwenang dan harus sesuai KUHAP.

“Upaya paksa menyangkut hak sipil masyarakat, jadi polisi harus berpedoman pada HAM. Penangkapan harus ada surat perintah dan pemberitahuan kepada keluarga,” ungkapnya.

Polemik penanganan kasus ini mencuat setelah TNI melakukan penggerebekan pada Rabu (19/11/2025). Kodim 0912/Kutai Barat bersama unsur Satuan Intelijen TNI dan Badan Intelijen Negara mengamankan enam orang dari Kecamatan Barong Tongkok.

Mereka adalah MS (27), perempuan, FNJ (30), JS (42), DI (31), OMG (33), AF (30)
Dalam siaran pers pada 20 November 2025, Dandim 0912/Kubar Letkol Inf Doni Fransisco, memaparkan sejumlah barang bukti, termasuk 50 paket sabu seberat 17,61 gram, alat isap sabu, timbangan digital, uang tunai.

Dalam keterangannya, Doni mengatakan penindakan dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Selain mendukung kepolisian, tindakan ini juga merupakan respons atas keresahan masyarakat terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Doni.

Setelah diamankan, para terduga dan barang bukti diserahkan ke Polres Kutai Barat. Namun, video yang beredar menunjukkan adanya ketegangan dalam proses koordinasi. Sejumlah anggota TNI terlihat meninggalkan ruangan ketika terjadi perbedaan persepsi mengenai langkah hukum lanjutan.

Polda Kaltim menegaskan bahwa tidak ada miskomunikasi yang bersifat krusial, dan koordinasi tetap berjalan. Hingga berita ini diturunkan, hasil assessment dari BNNP Kaltim belum diterima Polda Kaltim.

“Belum ada hasilnya, nanti kami konfirmasi ke BNNP apakah sudah keluar atau belum,” tutup Yuliyanto.

Polemik ini menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan institusi keamanan dalam menangani kasus narkotika yang rentan menimbulkan persepsi publik. Polda Kaltim memastikan proses hukum tetap berjalan, transparan, dan sesuai aturan.

(tim redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button