Advertorial
Trending

Upaya Menuju Pelayanan Publik Lebih Dekat, Pemkab Kutim Percepat Pemekaran Kecamatan Bengalon dan Sangkulirang

POLITIKAL.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terus menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Salah satu langkah strategis yang kini menjadi fokus adalah rencana pemekaran dua kecamatan prioritas, yakni Bengalon dan Sangkulirang.

Rencana besar ini telah tercantum dalam RPJMD Kutim dan kini memasuki tahap persiapan administratif.

Plt Asisten I Setkab Kutim, Trisno menegaskan bahwa pemekaran kecamatan bukan sekadar wacana, melainkan kebutuhan mendesak demi pemerataan pembangunan.

Menurutnya, pemekaran harus dimulai dari pemenuhan syarat dasar, yaitu jumlah desa definitif.

Syarat Pemekaran: Fokus pada Penambahan Desa

Sesuai regulasi, pembentukan kecamatan baru membutuhkan minimal 20 desa definitif, yang terdiri dari 10 desa induk dan 10 desa hasil pemekaran.

Saat ini, Sangkulirang memiliki 15 desa, sementara Bengalon memiliki 11 desa.

Artinya, perlu percepatan pemekaran desa agar syarat minimal dapat terpenuhi.

“Jika tidak dimulai dari sekarang, pemekaran kecamatan akan sulit tercapai. Target kita lima tahun, jadi desa harus lebih dulu dimekarkan,” ujar Trisno.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mulai menyiapkan desa persiapan sebagai langkah awal sebelum menjadi desa definitif.

Desa-desa di wilayah Tepian Langsat, Bengalon, menjadi salah satu lokasi yang telah diproyeksikan untuk pemekaran.

Instruksi Bupati: Bentuk Tim Percepatan

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman telah menginstruksikan pembentukan Tim Percepatan Pemekaran Kecamatan.

Tim ini akan mengkaji, mengidentifikasi, dan merekomendasikan desa-desa yang layak dimekarkan.

Meski masih dalam proses pembentukan, arah kebijakan sudah jelas: pemekaran adalah kebutuhan yang harus dipersiapkan sejak sekarang.

Dengan adanya tim khusus, diharapkan proses administratif dapat berjalan lebih cepat dan tertata.

Mulai dari verifikasi dokumen, pemetaan wilayah, hingga peninjauan kebutuhan masyarakat.

Mengatasi Kendala Pelayanan Publik

Pemekaran kecamatan bukan hanya soal memenuhi syarat administratif, tetapi juga soal kebutuhan nyata masyarakat.

Jarak antarwilayah yang jauh menjadi persoalan utama di Bengalon dan Sangkulirang.

Trisno mencontohkan, warga di wilayah pedalaman Bengalon harus menempuh perjalanan panjang hanya untuk mengakses layanan di kantor kecamatan.

Bahkan, ada yang merasa lebih dekat ke pusat kabupaten daripada ke ibu kota kecamatan.

Situasi serupa terjadi di Sangkulirang.

Luas wilayah yang besar dan pertumbuhan penduduk yang meningkat menjadikan beban pelayanan publik semakin berat.

Pemekaran dinilai sebagai solusi efektif untuk menciptakan pemerintahan yang lebih dekat, lebih cepat, dan lebih responsif.

Harapan Besar dari Masyarakat

Antusiasme masyarakat di dua kecamatan ini sangat tinggi.

Mereka menilai pemekaran sebagai peluang mempercepat pembangunan, mulai dari peningkatan infrastruktur, layanan administrasi, hingga penguatan ekonomi lokal.

“Jika tidak dilakukan percepatan, bisa jadi 10 hingga 20 tahun lagi pemekaran tidak terwujud,” kata Trisno.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah serius dan konsisten menjalankan agenda ini.

Menuju Pemerataan dan Kemajuan Daerah

Pemekaran kecamatan Bengalon dan Sangkulirang adalah langkah besar menuju pelayanan publik yang lebih merata.

Dengan persiapan matang dan dukungan masyarakat, Kutim bersiap mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada warga. (adv)

Show More

Related Articles

Back to top button