
POLITIKAL.ID – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman, memberikan perhatian khusus pada karya seni pengrajin lokal.
Ia menekankan pentingnya melindungi desain dan karya kreatif melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Perlindungan ini tidak hanya menjaga hak cipta pengrajin, tetapi juga memperkuat nilai ekonomi karya tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Ardiansyah setelah menghadiri Lomba Warsa Busana yang digelar oleh TP PKK Kutim.
Kegiatan itu berlangsung di Gedung Serba Guna, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi, Sangatta, Rabu (26/11/2025).
Kegiatan ini menampilkan desain busana hasil kreasi para camat, yang memadukan estetika dan nilai ekonomi tinggi.
HAKI: Perlindungan dan Kepastian Hukum
“Desain harus terus ditingkatkan dan dilindungi, salah satunya lewat HAKI,” ujar Ardiansyah.
Ia menekankan bahwa setiap karya seni dan desain memiliki risiko disalahgunakan jika tidak dilindungi secara hukum.
Dengan mendaftarkan karya ke HAKI, pengrajin mendapat kepastian hukum atas ciptaannya.
Hal ini juga mencegah pihak lain mengklaim atau memanfaatkan karya secara tidak sah.
Ardiansyah menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan hanya formalitas, tetapi langkah strategis untuk mendorong kreatifitas masyarakat.
“Semakin tinggi kreativitas masyarakat, semakin besar potensi penyalahgunaan karya tanpa izin. HAKI memberi perlindungan sekaligus kepastian hukum bagi para pengrajin,” ucapnya.
Mendorong Nilai Ekonomi Karya Lokal
Selain memberikan perlindungan hukum, pendaftaran HAKI juga meningkatkan nilai ekonomi karya lokal.
Dengan kepastian hukum, pengrajin dapat mengembangkan desain mereka lebih lanjut dan memanfaatkannya sebagai aset ekonomi.
Hal ini membuka peluang bagi karya lokal untuk dikenal lebih luas dan menjadi bagian dari identitas daerah.
“Yang penting HAKI dulu, karena kalau kita ingin mengembangkan dan menjadikan aset daerah, itu bisa lebih mudah,” pungkas Ardiansyah.
Ia menekankan bahwa langkah ini akan mendorong pertumbuhan industri kreatif lokal sekaligus memberikan manfaat bagi ekonomi daerah dan pencipta karya.
Dorongan Bupati Ardiansyah untuk mendaftarkan karya seni lokal ke HAKI menunjukkan komitmen Pemkab Kutim dalam melindungi kreativitas masyarakat.
Perlindungan ini tidak hanya menjaga hak cipta, tetapi juga memperkuat potensi ekonomi dan identitas budaya daerah.
Melalui langkah ini, karya lokal dapat terus berkembang, memberikan manfaat bagi pengrajin, masyarakat, dan kemajuan daerah. (adv)
