Akibat Regulasi Baru, Pencairan Dana Desa Tahap II di Kaltim Kembali Diliputi Ketidakpastian

POLITIKAL.ID – Dana desa bukan sekadar alokasi anggaran, melainkan instrumen vital yang mampu menggerakkan roda pembangunan di tingkat lokal.
Di Kalimantan Timur, pencairan dana desa tahap kedua tahun ini memang menghadapi tantangan akibat regulasi baru.
Namun di balik ketidakpastian tersebut, tersimpan peluang besar bagi desa untuk semakin mandiri dan kreatif dalam mengelola potensi yang dimiliki.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa dana desa tetap menjadi tulang punggung pembangunan.
Menurut Puguh, perubahan aturan yang terus bergulir sepanjang tahun menimbulkan dampak langsung bagi desa. Banyak desa telah menyusun rencana anggaran sejak jauh hari, namun harus menyesuaikan kembali dengan regulasi yang berubah di tengah jalan.
Hingga kini, belum ada kabar terbaru mengenai implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang disebut sebagai penghambat utama penyaluran dana tahap kedua.
Regulasi tersebut menetapkan sejumlah persyaratan yang cukup berat, mulai dari laporan realisasi anggaran hingga kelengkapan dokumen koperasi desa. Puguh menilai, kebijakan yang terlalu ketat justru berpotensi menghambat penyerapan dana.
“Kita sudah beberapa kali mengalami perubahan regulasi. Pada pencairan tahap II sebelumnya, desa juga diwajibkan memenuhi persyaratan terkait KOPDES dan ketahanan pangan. Itu dapat dilaksanakan, tetapi ketika batas waktu terlalu sempit, menjadi beban tersendiri. Sangat disayangkan apabila dana tidak terserap,” tuturnya.
Ketidakpastian ini membuat banyak desa khawatir pembangunan yang sudah direncanakan tidak berjalan sesuai target. Dana desa sejatinya merupakan instrumen vital untuk mendukung berbagai program, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan kelembagaan ekonomi lokal. Tanpa pencairan tepat waktu, desa terancam mengalami stagnasi pembangunan.
Puguh berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada desa pada periode berikutnya.
“Kami sangat mengharapkan agar skema kebijakan terkait pemerintahan desa ke depan lebih mendukung kebutuhan desa. Dana desa merupakan instrumen penting yang harus dioptimalkan untuk memastikan pembangunan desa berjalan sebagaimana direncanakan,” tegasnya.
Selain menyoroti regulasi, Puguh juga menekankan pentingnya desa mulai merancang strategi kemandirian. Menurutnya, desa sebenarnya memiliki tujuh komponen pembiayaan yang bisa dioptimalkan. Salah satunya adalah Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dapat diperkuat melalui pengelolaan potensi lokal.
Ia mendorong pemerintah desa untuk mengoptimalkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Koperasi Desa sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Dengan pengelolaan yang baik, BUMDes dapat menjadi sumber pendapatan berkelanjutan sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat desa. Selain itu, kerja sama dengan perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah desa juga dapat menjadi sumber dukungan pembangunan.
“Desa harus benar-benar kreatif, mampu melakukan pemetaan, menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pihak, serta memperkuat kelembagaan ekonomi yang dimilikinya,” tambah Puguh.
Puguh menekankan bahwa sejak sekarang desa perlu membangun pola kerja yang berkelanjutan agar mampu mengembangkan potensi dan merancang pembangunan secara mandiri. Dengan demikian, ketergantungan pada dana desa dapat dikurangi, dan desa tetap bisa bergerak meski pencairan dana mengalami hambatan.
Ketidakpastian pencairan dana desa tahap kedua kali ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah maupun desa. Regulasi yang berubah-ubah dan persyaratan yang berat menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih akomodatif. Desa membutuhkan kepastian agar program pembangunan tidak terhenti di tengah jalan.
(ADV/Diskominfo Kaltim)





