Nasional

Polemik Ijazah Jokowi Memanas Usai Roy Suryo Bongkar Fakta Laporan Polisi

POLITIKAL.CO – Polemik dugaan fitnah ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas setelah pakar telematika Roy Suryo membeberkan temuan penting dari gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya. Dalam forum resmi kepolisian tersebut, Roy mengaku menemukan fakta yang selama ini tidak pernah ia ketahui. Fakta itu menyangkut peran langsung Jokowi sebagai pelapor dalam perkara hukum yang kini menjerat dirinya.

Sebelumnya, Roy memahami bahwa Jokowi hanya melaporkan sebuah peristiwa tanpa menunjuk individu maupun pasal tertentu. Namun, setelah penyidik memaparkan laporan polisi secara terbuka, Roy langsung menyimpulkan adanya perbedaan signifikan antara pernyataan publik dan dokumen hukum. Oleh karena itu, Roy menyatakan keterkejutannya kepada awak media usai mengikuti proses gelar perkara.

Menurut Roy, penyidik Polda Metro Jaya menampilkan laporan polisi yang secara jelas mencantumkan nama Joko Widodo sebagai pelapor. Selain itu, dokumen tersebut juga memuat sejumlah pasal pidana yang langsung diarahkan kepada pihak terlapor. Dengan demikian, Roy menilai publik perlu mengetahui fakta tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Lebih jauh, Roy menyebut keterbukaan dokumen itu menjadi momen krusial dalam perjalanan kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi yang telah bergulir cukup lama.

Roy Suryo Tegaskan Jokowi Bertindak Langsung sebagai Pelapor

Dalam pernyataannya, Roy Suryo menegaskan bahwa laporan polisi yang ditunjukkan penyidik tidak menyisakan ruang tafsir lain. Menurutnya, laporan tersebut secara eksplisit mencantumkan Joko Widodo sebagai pihak yang melaporkan. Oleh sebab itu, Roy menilai anggapan bahwa Jokowi hanya melaporkan peristiwa menjadi tidak relevan lagi.

Roy menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti gelar perkara khusus pada Senin (15/12/2025). Saat itu, penyidik memperlihatkan laporan polisi kepada pihak-pihak yang hadir. Selain memperlihatkan identitas pelapor, penyidik juga menunjukkan dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut.

Roy menilai fakta ini penting karena selama ini publik menerima narasi yang berbeda. Bahkan, Roy menyebut perbedaan antara pernyataan publik dan isi laporan polisi berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat. Oleh karena itu, ia merasa perlu menyampaikan temuannya secara terbuka.

Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa keterlibatan langsung pelapor dalam menentukan pasal pidana menunjukkan sikap aktif dalam proses hukum. Menurutnya, hal ini perlu menjadi perhatian publik agar masyarakat dapat menilai perkara secara objektif dan proporsional.

Enam Pasal Pidana Jadi Sorotan dalam Laporan Dugaan Fitnah

Selain mengungkap identitas pelapor, Roy Suryo juga menyoroti isi laporan polisi yang memuat enam pasal pidana. Ia menyebut seluruh pasal tersebut tercantum atas laporan Joko Widodo. Oleh karena itu, Roy menilai laporan itu tidak hanya mencatat sebuah peristiwa, tetapi juga secara tegas menentukan arah penegakan hukum.

Roy merinci enam pasal tersebut, yakni Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 32 Undang-Undang ITE, serta Pasal 35 Undang-Undang ITE. Menurut Roy, rangkaian pasal tersebut menunjukkan bobot hukum yang serius.

Lebih jauh, Roy menyebut penyidik menampilkan laporan polisi tersebut secara utuh. Dengan demikian, ia menegaskan tidak ada bagian dokumen yang tersembunyi atau terpotong. Karena itu, Roy merasa yakin terhadap kesimpulan yang ia sampaikan kepada publik.

Di sisi lain, Roy juga melontarkan kritik keras terhadap langkah hukum tersebut. Ia menilai adanya perbedaan antara pernyataan Jokowi sebelumnya dan fakta hukum yang kini terungkap. Menurut Roy, perbedaan tersebut dapat memengaruhi persepsi publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Roy Suryo Tetap Kukuh dengan Analisis Dugaan Kepalsuan Ijazah

Selain mempersoalkan laporan polisi, Roy Suryo juga menegaskan sikapnya terkait substansi perkara, yakni dugaan ijazah palsu Jokowi. Dalam gelar perkara khusus, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memperlihatkan ijazah Jokowi versi analog. Penyidik mengklaim dokumen tersebut sebagai ijazah asli.

Namun demikian, Roy langsung menyatakan penolakannya terhadap klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa analisis yang ia lakukan bersama tim tidak mengalami perubahan. Bahkan, Roy menyebut keyakinannya terhadap dugaan kepalsuan ijazah tersebut mencapai angka 99,9 persen.

Menurut Roy, timnya telah melakukan kajian teknis sejak awal perkara mencuat. Oleh sebab itu, ia menilai penunjukan dokumen pada akhir gelar perkara tidak cukup untuk mengubah kesimpulan yang telah ia pegang. Selain itu, Roy menegaskan bahwa analisis tersebut berbasis pendekatan ilmiah dan keahlian di bidang telematika.

Roy juga menekankan bahwa kehadirannya dalam gelar perkara khusus bertujuan menyampaikan pandangan teknis, bukan untuk menciptakan kegaduhan politik. Menurutnya, proses hukum harus memberi ruang terhadap perbedaan pandangan selama pihak-pihak yang terlibat menyampaikan argumen berbasis data.

Sementara itu, Roy menyatakan kesiapannya untuk menghadapi tahapan hukum berikutnya. Ia menegaskan akan tetap bersikap kooperatif sekaligus konsisten menyampaikan pandangannya kepada publik.

Kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi pun diperkirakan akan terus menyedot perhatian publik. Kini, masyarakat menantikan langkah lanjutan Polda Metro Jaya serta perkembangan proses hukum yang akan menentukan arah perkara tersebut ke depan.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button