Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah, Kasus Pajak Bos Sawit Kaltim Naik ke Meja Jaksa

POLITIKAL.ID — Kasus dugaan manipulasi kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah di Kalimantan Timur naik ke meja Jaksa.
Dua petinggi perusahaan kelapa sawit di Kalimantan Timur resmi memasuki tahap penuntutan setelah diduga melakukan manipulasi kewajiban PPN.
Dua tersangka berinisial GN dan TP, masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN, diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan pada 15 Desember 2025.
Penyerahan ini menandai dimulainya tahap kedua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, menyampaikan bahwa proses hukum tersebut merupakan hasil kerja penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP yang dilakukan secara profesional dan terkoordinasi.
Pelimpahan perkara turut mendapat pendampingan dari Tim Koordinasi dan Pengawasan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur, sebagai bagian dari sinergi antarpenegak hukum.
“Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum,” ujar Teddy dalam keterangan resmi.
Berdasarkan hasil penyidikan, GN dan TP diduga secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, atau menyampaikan SPT dengan isi yang tidak lengkap dan menyesatkan. Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak Januari 2019 hingga Desember 2020.
Dalam periode tersebut, PT APPN tercatat melakukan sejumlah transaksi bernilai ekonomi signifikan. Perusahaan melakukan penyerahan tandan buah segar (TBS) kepada PT HSS pada masa pajak Februari hingga Maret 2019 serta Februari hingga September 2020.
Selain itu, PT APPN juga memberikan jasa angkut material batu belah dari tambang quarry milik PT LMS pada April 2019.
Ironisnya, dalam setiap transaksi tersebut, faktur pajak telah diterbitkan dan Pajak Pertambahan Nilai telah dipungut dari pihak lawan transaksi.
Namun kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak ke kas negara justru tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekurang-kurangnya sebesar Rp452,80 juta.
Teddy menegaskan bahwa sebelum menempuh jalur pidana, otoritas pajak telah melakukan berbagai upaya persuasif. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam diketahui telah berulang kali memberikan imbauan dan melakukan konseling kepada wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Masa PPN. Namun, langkah-langkah tersebut tidak diindahkan, sehingga DJP akhirnya melakukan pemeriksaan bukti permulaan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
“Penegakan hukum perpajakan bukan sekadar mengejar setoran, tetapi membangun keadilan ekonomi dan menciptakan efek jera,” kata Teddy menegaskan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Regulasi tersebut telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain pidana badan, GN dan TP juga terancam dikenai denda sebesar dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar. Untuk menjamin pemulihan kerugian negara, penyidik DJP telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP.
Kasus ini dinilai mencerminkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam memperkuat kepatuhan sukarela sekaligus menindak tegas pelanggaran yang dilakukan secara sengaja. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan membiayai pembangunan nasional, praktik manipulasi pajak dinilai sebagai tindakan yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
Dengan naiknya perkara ini ke meja jaksa, DJP berharap pesan penegakan hukum dapat tersampaikan secara jelas kepada pelaku usaha, khususnya di sektor perkebunan dan sumber daya alam yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian daerah.
Negara menegaskan bahwa setiap rupiah pajak merupakan hak publik yang wajib dijaga, dan setiap pelanggaran akan diproses secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
(tim redaksi)





