Samarinda

Izin Pematangan Lahan RS Korpri Cacat Prosedur, Mantan Kepala DLH Samarinda Bungkam 

POLITIKAL.IDProyek pematangan lahan untuk perluasan RS Korpri yang berlokasi di Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dihentikan sementara.

Langkah ini dilakukan menyusul meningkatnya intensitas banjir di kawasan tersebut.

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan jika izin yang dikeluarkan terkait pematangan lahan ini cacat prosedural karena tidak melibatkan tim teknis.

Dikonfirmasi terkait hal ini, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Endang Liansyah tak mau memberikan komentarnya.

Hal ini setelah awak media mendatangi kediamannya di Jalan Perumahan Citra Gading Residence Blok A.11 No.1 Selasa Sore (23/12/2025).

Awak media berusaha untuk bertemu langsung dengan Endang.

Selang waktu 5 menit mengetuk pintu rumahnya, Endang keluar membuka pintu dengan raut wajah yang bingung dengan kecurigaan apa maksud kedatangan awak media tersebut. 

“Apa? Kenapa? Darimana?, ” tanya Endang usai membuka pintu rumahnya.

Setelah mengetahui yang bertamu adalah awak media, Endang enggan menerima tamu. 

“Nggak, nggak, nggak, nggak dulu, saya mau salat,” ujarnya singkat langsung menutup pintu.

Sekitar 15 menit kemudian, ia keluar dengan menggunakan sarung berwarna hijau bermotif dengan dilengkapi baju koko berwarna putih.

Ditanya soal Surat Keputusan (SK) DLH Nomor 600.4.5.2/1822/100.12 tentang persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL) yang dikeluarkannya tertanggal 29 Agustus 2025, Endang menolak menjawab pertanyaan wartawan. “Nggak saya no comen,” tegasnya.

Ditanya lagi, apakah ada indikasi suap terkait penerbitan izin lingkungan yang sesungguhnya adalah izin pematangan lahan dan perluasan rumah sakit korpri?, Endang enggan menjawab dan langsung menutup pintu rumahnya.

Izin yang Dikeluarkan DLH Cacat Prosedur

Sebelumnya, Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengakui adanya kelemahan internal dalam tata kelola perizinan lingkungan yang berkaitan dengan proyek perluasan RS Korpri, di kawasan Sempaja, Samarinda.

Hal ini Andi Harun sampaikan usai menghadiri forum Rembug Pentahelix Penanggulangan Bencana di Cafe Bagios, Jalan Basuki Rahmat, Kota Samarinda, Kamis (18/12/2025) sore.

“Izin itu keluar tanggal 29 Agustus. Padahal yang bersangkutan purna tugas tanggal 1 September. ini fakta,” Kata Andi Harun.

Menurut Andi Harun, izin yang dikeluarkan oleh DLH kota Samarinda dianggap cacat secara prosedural karena izin tersebut tidak melibatkan tim teknis. “Apakah SK DLH nya Salah? Ya salah,” tegasnya.

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot saat ini menangguhkan izin tersebut karena dianggap keputusan yang dikeluarkan oleh DLH tidak sesuai secara administratif dan prosedural.

“Ini bukan sekadar salah teknis. Ini menyangkut keselamatan lingkungan dan publik,” ucap Andi Harun.

Ia menambahkan praktik merusak lingkungan tidak boleh lagi ditoleransi, baik dilakukan oleh swasta, masyarakat, maupun oleh pemerintah sendiri.

Jika seorang pejabat dengan sengaja mengeluarkan izin tidak sesuai administratif dan prosedural maka ada konsekuensi hukum. Seharusnya siapapun pejabat yang dianggap melanggar secara aturan baik administratif maupun prosedural maka dapat diproses secara hukum.

Hal ini sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pejabat pejabat yang memanfaatkan kewenangan nya untuk mendapatkan sesuatu keuntungan dari izin yang diterbitkan.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button