Internasional

Aksi Warga Negara Inggris Lecehkan Merah Putih Uji Komitmen London Jaga Etika Diplomatik

POLITIKAL ID – Kasus dugaan pelecehan bendera Merah Putih oleh warga negara Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, kini bergeser dari isu viral media sosial menjadi ujian serius hubungan diplomatik Indonesia–Inggris. Pemerintah Indonesia menilai langkah hukum otoritas London akan mencerminkan komitmen Inggris dalam menjunjung penghormatan terhadap simbol negara lain.

Insiden tersebut mencuat setelah video yang memperlihatkan Bonnie Blue menggunakan bendera Merah Putih secara tidak pantas di depan Gedung KBRI London beredar luas. Publik Indonesia merespons keras, sementara pemerintah memilih menempuh jalur resmi melalui diplomasi dan penegakan hukum negara setempat.

Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa Indonesia tidak mencari eskalasi konflik. Namun, pemerintah juga menolak sikap permisif terhadap tindakan yang dinilai merendahkan simbol kedaulatan bangsa. Karena itu, Indonesia mendorong Inggris menindaklanjuti laporan tersebut sesuai hukum yang berlaku.

Indonesia Tempuh Jalur Resmi ke Otoritas Inggris

Begitu video itu viral, KBRI London segera berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri RI dan pemerintah Inggris. Perwakilan RI mengajukan pengaduan resmi kepada kepolisian setempat serta menyampaikan nota diplomatik agar kasus tersebut diproses secara serius.

Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, menyatakan bahwa langkah ini menunjukkan keseriusan Indonesia dalam menjaga kehormatan simbol negara. Ia menegaskan bahwa Merah Putih bukan sekadar atribut, melainkan lambang kedaulatan dan identitas nasional.

“Kami menghormati sistem hukum Inggris. Namun, kami berharap otoritas setempat menangani kasus ini secara objektif dan adil,” ujar Yvonne.

Ia menambahkan bahwa Indonesia tidak mencampuri urusan domestik negara lain, tetapi tetap memiliki hak untuk menuntut penghormatan terhadap simbol nasionalnya di mana pun berada.

Pemerintah Tegaskan Batas Etika Kebebasan Ekspresi

Dalam pernyataannya, Kemlu RI juga menyoroti batas kebebasan berekspresi. Pemerintah menilai kebebasan individu tidak dapat digunakan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan simbol negara lain.

Yvonne menekankan bahwa norma internasional mengatur kewajiban saling menghormati antarnegara. Karena itu, pemerintah berharap kasus ini tidak dipandang sebagai persoalan sepele atau semata-mata konten pribadi.

Di sisi lain, pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak terpancing emosi. Pemerintah meminta publik menyikapi kasus ini secara bijak dan mempercayakan penanganannya kepada mekanisme diplomasi serta hukum yang berlaku.

Pendekatan ini, menurut Kemlu, penting agar insiden tersebut tidak berkembang menjadi sentimen negatif berkepanjangan yang berpotensi mengganggu hubungan bilateral.

Deportasi dari RI Jadi Konteks Penting Kasus

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa Bonnie Blue sebelumnya telah menerima sanksi tegas saat berada di Indonesia. Aparat Imigrasi mendeportasi yang bersangkutan dan menjatuhkan penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun.

Kasus bermula dari keresahan masyarakat Bali terhadap aktivitas Bonnie Blue dan sejumlah WNA lain yang dinilai mengganggu ketertiban umum. Polres Badung menangkap Bonnie di sebuah studio di kawasan Pererenan pada 4 Desember 2025.

Meski polisi tidak menemukan unsur pidana pornografi karena konten disebut untuk konsumsi pribadi, aparat tetap memproses pelanggaran keimigrasian dan lalu lintas. Bonnie menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA) untuk kegiatan produksi konten yang bersifat komersial.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa sanksi penangkalan bertujuan menjaga citra pariwisata Bali dan menghormati nilai budaya lokal.

“Kami tidak menoleransi aktivitas WNA yang melanggar hukum dan norma di Indonesia,” kata Yuldi.

Langkah tegas Indonesia ini kini menjadi latar penting dalam menilai respons Inggris. Pemerintah berharap London menunjukkan sikap sepadan demi menjaga prinsip saling menghormati antarnegara.

Pada akhirnya, Indonesia menunggu langkah konkret otoritas Inggris. Penanganan kasus ini dinilai akan menjadi preseden penting dalam penegakan etika diplomatik dan penghormatan terhadap simbol negara di ruang publik internasional.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button