OJK Cabut Izin 7 BPR Selama 2025, LPS Siaga Jaga Stabilitas

POLITIKAL.ID – Jumlah bank yang tutup dan bangkrut di Indonesia kembali bertambah sepanjang tahun 2025. Hingga menjelang akhir tahun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha tujuh Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Terbaru, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berbasis di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. OJK mencabut izin setelah pengurus dan pemegang saham bank tersebut tidak mampu melakukan langkah penyehatan sesuai ketentuan regulator.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-88/D.03/2025 tanggal 15 Desember 2025 menetapkan pencabutan izin usaha BPR Bumi Pendawa Raharja. OJK menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari pengawasan berkelanjutan untuk menjaga stabilitas industri perbankan nasional.
“Kami mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja sebagai bagian tindakan pengawasan untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Kepala OJK Provinsi Jawa Barat, Darwisman, dalam keterangan tertulis.
Tujuh BPR Dicabut Izinnya
Dengan pencabutan izin BPR Bumi Pendawa Raharja, OJK mencatat total tujuh BPR yang izinnya cabut sepanjang 2025. OJK mencabut izin dengan beragam alasan, mulai dari ketidakmampuan memenuhi ketentuan permodalan, kegagalan melakukan penyehatan, hingga permintaan langsung dari pemegang saham.
Pada 17 April 2025, OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Gebu Prima, yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim Nomor 139, Medan, Sumatera Utara. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 menetapkan pencabutan izin tersebut. OJK menyatakan pencabutan izin BPRS Gebu Prima sebagai langkah pengawasan untuk menjaga kesehatan industri perbankan dan melindungi konsumen.
Selanjutnya, OJK mencabut izin usaha PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-47/D.03/2025 tanggal 24 Juli 2025 menetapkan pencabutan izin tersebut. OJK menilai langkah ini untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat.
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Disky Suryajaya di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Pada September 2025, OJK mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda yang beralamat di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menyatakan pencabutan izin tersebut sebagai bagian dari upaya penguatan industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, OJK mencabut izin usaha PT BPR Artha Kramat yang beralamat di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, berdasarkan permintaan pemegang saham atau self liquidation. Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 tanggal 14 Oktober 2025 menetapkan pencabutan tersebut.
OJK juga mencabut izin usaha PT BPR Nagajayaraya Sentrasentosa yang berkantor pusat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, atas permintaan pemegang saham. OJK mencabut izin karena bank tersebut belum memenuhi ketentuan modal inti minimum. Keputusan KEP-68/D.03/2025 tanggal 8 Oktober 2025 menetapkan pencabutan tersebut.
LPS Tangani 26 BPR Bermasalah
Seiring dengan pencabutan izin sejumlah BPR, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menangani 26 BPR bermasalah dalam satu tahun terakhir. Dari jumlah tersebut, LPS melikuidasi 23 BPR, menyelamatkan satu BPR melalui masuknya investor baru, dan masih menangani dua BPR lainnya.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyampaikan bahwa LPS terus memperkuat perannya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Selain menangani bank bermasalah, LPS juga mempersiapkan mandat baru yang akan dijalankan dalam beberapa tahun ke depan.
“Ke depannya, seperti yang diketahui, LPS mendapatkan mandat baru untuk melakukan persiapan program penjaminan polis asuransi yang diaktivasi sebelum 2028,” ujar Anggito dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Senin (3/11/2025).
Pengawasan dan Kepercayaan Publik
OJK menegaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR tidak bertujuan melemahkan industri, melainkan menjadi langkah tegas untuk memastikan sistem perbankan tetap sehat dan terpercaya. Regulator juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, karena LPS menjamin simpanan nasabah BPR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pengawasan ketat dan koordinasi antara OJK, LPS, serta anggota KSSK, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas sektor keuangan nasional meski sejumlah bank harus menghentikan operasionalnya sepanjang 2025.
(*)





