Nasional

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku

POLITIKAL.ID – Indonesia resmi memasuki era baru dalam sistem hukum pidana. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada Jumat, 2 Januari 2026.

Dengan berlakunya dua aturan hukum pidana utama ini, bangsa Indonesia menutup lembaran panjang penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan rasa haru sekaligus sukacita atas momentum bersejarah tersebut. Ia menegaskan bahwa perjuangan panjang selama 29 tahun reformasi akhirnya membuahkan hasil nyata.

“Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kami menyambutnya dengan haru dan sukacita. Perjuangan panjang kita mengganti KUHP warisan penjajah Belanda dan KUHAP warisan Orde Baru akhirnya bisa terlaksana setelah 29 tahun reformasi,” ujarnya.

Habiburokhman menekankan bahwa hukum Indonesia kini memasuki babak baru. Menurutnya, pembaruan KUHP dan KUHAP seharusnya dilakukan sejak awal reformasi, namun berbagai kendala selalu menghambat proses tersebut.

“Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan. Harusnya pembaharuan KUHP dan KUHAP baru kita laksanakan di awal reformasi, tapi selalu ada halangan dan rintangan,” katanya.

Dengan berlakunya aturan baru ini, DPR memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih reformis. Lebih mengakui hak asasi manusia, dan lebih maksimal menghadirkan keadilan.

Habiburokhman menegaskan bahwa masyarakat kini memiliki instrumen hukum yang lebih berpihak pada rakyat.

“Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro pengakuan HAM, dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” imbuhnya.

Pembaruan KUHP dan KUHAP membawa sejumlah perubahan mendasar.

KUHP baru tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai alat kekuasaan semata, melainkan sebagai sarana perlindungan masyarakat.

KUHAP baru juga memperkuat posisi terdakwa dan korban dalam proses peradilan, sehingga sistem hukum lebih seimbang dan transparan.

Kejagung Siap Jalankan KUHP dan KUHAP

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kesiapan penuh untuk melaksanakan aturan tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa lembaganya telah menyiapkan segala aspek teknis dan kelembagaan agar penerapan KUHP dan KUHAP berjalan lancar.

“Yang jelas, Kejaksaan sudah siap melaksanakan UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tegas Anang kepada wartawan.

Anang menjelaskan bahwa Kejagung tidak bekerja sendiri. Pihaknya telah menyatukan persepsi dengan Polri dan Mahkamah Agung (MA) terkait penerapan aturan baru.

Sinergi antar-lembaga penegak hukum penting agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam pelaksanaan hukum pidana maupun acara pidana.

Kesepahaman dengan Stakeholder

Selain itu, Kejagung juga menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Menurut Anang, jajaran Kejaksaan di daerah telah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Secara kelembagaan Kejaksaan telah menjalin kesepahaman dengan berbagai stakeholder terkait melalui PKS dengan Polri, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten, juga dengan MA,” jelasnya.

Kejagung menyiapkan pedoman khusus bagi para jaksa agar mereka memiliki acuan yang jelas dalam menangani perkara berdasarkan KUHP dan KUHAP baru.

Pedoman ini mencakup perubahan SOP, juknis, dan kebijakan teknis yang sesuaikan dengan aturan baru.

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah berlaku di berbagai perubahan SOP, pedoman dan juknis terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” ujar Anang.

(*)

Show More

Related Articles

Back to top button