Umum

Pemprov Kaltim Tegaskan Prinsip Strict Liability dalam Kasus Penabrakan Jembatan Mahulu

POLITIKAL.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah tegas dengan memastikan perusahaan pemilik kapal tongkang yang menabrak Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) bertanggung jawab penuh atas seluruh kerusakan infrastruktur. Sikap ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset publik sekaligus mencegah beban anggaran daerah akibat kelalaian pihak swasta.

Insiden penabrakan Jembatan Mahulu terjadi pada 23 Desember 2025 dan langsung memicu respons cepat dari Pemprov Kaltim. Tanpa menunggu proses hukum berlarut, pemerintah daerah memastikan penyelesaian ber berjalan dasarkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability. Prinsip ini menempatkan seluruh konsekuensi kerusakan sepenuhnya pada pihak perusahaan penabrak.

Sebagai bentuk tanggung jawab awal, perusahaan pemilik kapal tongkang telah menyerahkan cek senilai lebih dari Rp30 miliar kepada Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dana tersebut siap untuk membiayai perbaikan jembatan tanpa melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Perusahaan Serahkan Jaminan Dana Lebih Rp30 Miliar

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kaltim, M. Muhran, menjelaskan bahwa penyerahan cek dilakukan setelah perusahaan menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum yang mengikat perusahaan untuk menanggung seluruh biaya pemulihan infrastruktur.

“Perusahaan penabrak pertama sudah menyatakan bertanggung jawab penuh dan menyerahkan cek dengan estimasi awal sekitar Rp30 miliar. Dana ini kami siapkan untuk membangun kembali tiga fender jembatan serta memperbaiki pilar yang terdampak,” kata Muhran, Kamis (8/1/2026).

Muhran menegaskan, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah agar setiap kerusakan akibat kelalaian swasta tidak menjadi beban negara. Pemprov Kaltim, kata dia, ingin memastikan masyarakat tetap terlindungi dan pembangunan daerah tidak terganggu.

Fokus Perbaikan pada Fender dan Pilar Jembatan

Muhran mengungkapkan bahwa nilai Rp30 miliar merupakan estimasi awal berdasarkan hasil survei teknis di lapangan. Tim PUPR Kaltim bersama perwakilan perusahaan telah melakukan pengukuran detail terhadap seluruh komponen jembatan yang terdampak benturan.

“Kami memprioritaskan perbaikan fender yang rusak dan hilang, serta memastikan struktur pilar tetap aman. Semua pekerjaan harus memenuhi standar teknis dan keselamatan,” ujarnya.

Ia memastikan proses perbaikan akan dilakukan secara profesional dan transparan. PUPR Kaltim, lanjut Muhran, tidak ingin sekadar memperbaiki secara fisik, tetapi juga menjamin keamanan jangka panjang Jembatan Mahulu sebagai infrastruktur strategis.

“Fokus utama adalah fender yang rusak dan hilang, serta pilar jembatan yang terkena benturan. Kami pastikan perbaikannya sesuai standar teknis dan keselamatan,” katanya.

Percepatan Perbaikan Pasca Penabrakan Jembatan Mahulu Tanpa Bebani APBD

Menurut Muhran, mekanisme penyerahan cek dipilih agar pemerintah dapat segera memulai tahapan teknis perbaikan tanpa harus menunggu putusan hukum yang memakan waktu lama. Dengan adanya jaminan dana, proses pemulihan jembatan dapat berjalan paralel dengan pengawalan aspek hukum.

“Fokus utama adalah fender yang rusak dan hilang, serta pilar jembatan yang terkena benturan. Kami pastikan perbaikannya sesuai standar teknis dan keselamatan,” katanya.

Langkah ini mempunyai preseden penting dalam penanganan kerusakan infrastruktur di Kalimantan Timur, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar lebih disiplin dalam menjalankan aktivitas operasional.

Insiden Kedua Penabrakan Jembatan Mahulu Tetap Masuk Perhitungan Kerugian

Selain tabrakan pada 23 Desember 2025, PUPR Kaltim juga menindaklanjuti insiden lanjutan yang terjadi pada 4 Januari 2026. Meski dampaknya dinilai lebih ringan berupa goresan pada pilar jembatan, pemerintah tetap menerapkan prinsip tanggung jawab yang sama.

“Untuk kejadian kedua, perusahaan juga sudah menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab. Estimasi kerugiannya masih kami hitung karena peristiwanya baru terjadi,” jelas Muhran.

Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk kerusakan infrastruktur, sekecil apa pun dampaknya. Semua insiden akan dicatat dan diperhitungkan secara rinci.

Gubernur Kaltim: Tidak Ada Kompromi untuk Kelalaian

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam menyikapi kasus penabrakan Jembatan Mahulu. Ia memastikan prinsip “siapa merusak, dia bertanggung jawab” menjadi pedoman utama Pemprov Kaltim.

“Prinsipnya jelas, siapa yang merusak, dia yang bertanggung jawab. Jangan sampai ada satu rupiah pun beban perbaikan ini dibebankan ke APBD,” tegas Rudy Mas’ud.

Rudy menilai Jembatan Mahulu memiliki peran vital bagi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi di wilayah tersebut. Oleh karena itu, keselamatan dan keberlanjutan fungsi jembatan tidak boleh dikompromikan.

“Kita bicara soal keselamatan masyarakat dan aset strategis daerah. Tidak boleh ada kompromi dalam hal ini,” katanya.

Evaluasi Pengawasan dan Disiplin Pelayaran Sungai

Gubernur juga meminta agar insiden berulang ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan, terutama di sektor pelayaran sungai. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran. Semua pihak harus disiplin, baik regulator maupun pelaku usaha,” ujarnya.

Pemprov Kaltim memastikan akan terus mengawal proses perbaikan Jembatan Mahulu hingga tuntas. Pemerintah juga berkomitmen menjaga transparansi, kualitas pekerjaan, serta kepastian hukum agar aset publik tetap aman dan terlindungi.

“Kita ingin jembatan ini kembali berfungsi optimal dan aman. Proses perbaikannya harus transparan dan profesional,” imbuh Rudy.

Dengan penegakan tanggung jawab yang tegas, Pemprov Kaltim mengirimkan pesan kuat kepada dunia usaha bahwa kelalaian terhadap infrastruktur publik memiliki konsekuensi serius dan tidak akan ditoleransi.

“Ini juga pesan bagi dunia usaha. Beroperasilah sesuai aturan. Kalau lalai, ada konsekuensi yang harus ditanggung,” pungkasnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button