Skandal Kerugian Member Akademi Crypto: Ratusan Anak Muda Laporkan Dugaan Penipuan ke Polisi

POLITIKAL.ID – Gelombang kekecewaan melanda ratusan investor muda yang tergabung dalam komunitas investasi milik Timothy Ronald dan Kalimasada. Para investor yang mengaku sebagai kerugian member Akademi Crypto kini resmi menempuh jalur pidana setelah kehilangan dana dalam jumlah fantastis.
Mereka melaporkan adanya dugaan manipulasi pasar dan janji keuntungan palsu yang mengakibatkan total kehilangan materi mencapai Rp200 miliar.
Langkah hukum ini menjadi puncak dari keresahan para anggota kelas berbayar yang merasa terjebak oleh narasi kemewahan instan.
Perwakilan para korban, Adam Deni, menegaskan bahwa ratusan orang telah menyerahkan bukti-bukti kuat ke Polda Metro Jaya. Mereka menuntut pertanggungjawaban penuh atas hilangnya dana investasi yang semula dijanjikan akan bertumbuh hingga ratusan persen melalui metode trading kripto tertentu.
Analisis Modus Operandi di Balik Kerugian Member Akademi Crypto
Para kerugian member Akademi Crypto membeberkan cara mentor menarik minat mereka melalui platform media sosial. Timothy Ronald dan Kalimasada secara konsisten memamerkan gaya hidup mewah atau flexing untuk membangun kredibilitas palsu di mata anak muda. Mereka menawarkan akses ke grup eksklusif Discord dengan biaya berlangganan mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per tahun.
Namun, realitas di dalam grup tersebut sangat jauh dari janji edukasi aset-aset utama seperti Bitcoin. Para mentor justru mengarahkan anggota untuk membeli aset digital berisiko tinggi yang tidak memiliki fundamental jelas.
Adam Deni menjelaskan bahwa para founder sering kali memaksakan doktrin agar member tidak melakukan penjualan (cut loss) saat harga jatuh. Tekanan psikologis ini membuat para anggota kehilangan momentum untuk menyelamatkan sisa modal mereka sebelum nilainya benar-benar habis.
Manipulasi Koin Manta dan Fenomena Exit Liquidity
Salah satu poin krusial dalam laporan kerugian member Akademi Crypto adalah kasus instrumen koin Manta. Agnes Stefani, salah satu anggota yang merugi hingga Rp1 miliar, menduga kuat bahwa para mentor menjadikan member sebagai exit liquidity. Dalam skema ini, para mentor memerintahkan ratusan ribu anggota untuk membeli koin tertentu secara bersamaan agar harga melonjak.
Saat harga mencapai titik puncak akibat pembelian masif dari para member ritel, para mentor diduga melakukan penjualan besar-besaran secara diam-diam. Tindakan ini membuat harga koin tersebut anjlok seketika dan meninggalkan para anggota dengan aset yang tidak lagi bernilai.
Agnes merasa para mentor sengaja memanfaatkan ketidaktahuan para pemula demi memperkaya diri sendiri melalui manipulasi harga di pasar yang tidak teregulasi dengan ketat.
Intimidasi Mentor Terhadap Generasi Z dan Dampak Mental
Fakta mengejutkan muncul terkait cara manajemen Akademi Crypto menangani protes dari para anggotanya. Banyak kerugian member Akademi Crypto yang berasal dari kalangan Generasi Z mengaku mendapatkan intimidasi saat mencoba mempertanyakan kerugian mereka. Ancaman tersebut datang melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari pesan singkat hingga peringatan terbuka di forum diskusi grup berbayar.
Adam Deni menyebutkan bahwa para mentor menggunakan ancaman laporan UU ITE untuk membungkam kritik para anggota. Hal ini menciptakan ketakutan luar biasa bagi anak muda berusia 17 hingga 23 tahun yang belum memahami seluk-beluk hukum.
Mereka merasa terancam secara fisik maupun mental karena para mentor sering kali mengklaim memiliki kedekatan dengan tokoh-tokoh berpengaruh. Akibatnya, banyak korban yang sempat memilih bungkam selama berbulan-bulan sebelum akhirnya berani bersuara secara kolektif.
Tuntutan Ganti Rugi dan Proses Penyidikan di Polda Metro Jaya
Kuasa hukum salah satu pelapor, Jajang, telah menyerahkan bundel bukti elektronik kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk memperkuat laporan kerugian member Akademi Crypto. Bukti tersebut mencakup kode referral, riwayat transaksi, hingga rekaman video promosi yang menjanjikan keuntungan 300 hingga 500 persen. Jajang menegaskan bahwa janji keuntungan tetap (fixed return) dalam dunia investasi kripto merupakan indikasi kuat adanya praktik penipuan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional.
Polisi akan memeriksa satu per satu bukti digital dari aplikasi Discord untuk melihat adanya unsur pidana dalam UU ITE dan UU Transfer Dana. Sementara itu, pihak pelapor seperti Younger, yang kehilangan hampir Rp3 miliar, berharap kepolisian segera menyita aset para terlapor sebagai jaminan ganti rugi bagi seluruh anggota yang terdampak.
(Redaksi)




