
POLITIKAL.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur, berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp2,51 miliar dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). Pemulihan tersebut berjalan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, menegaskan pemulihan keuangan negara menjadi bagian penting dalam penegakan hukum, tidak hanya menitikberatkan pada pemidanaan, tetapi juga pengembalian kerugian negara.
“Pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,51 miliar ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah. Kejaksaan memastikan seluruh kewajiban terpidana dilaksanakan sesuai amar putusan,” ujar Firmansyah di Samarinda, Rabu (21/1/2026).
Rincian Dana yang Kejari Samarinda Pulihkan
Firmansyah menjelaskan, total dana yang sudah pulih terdiri atas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,037 miliar yang telah setor ke kas negara. Selain itu, terdapat sisa kewajiban pembayaran sewa alat berat ekskavator senilai Rp1,472 miliar yang wajib Perusda BKS selesaikan.
Seluruh pembayaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi Putusan Kasus Korupsi Perusda BKS
Eksekusi putusan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) berdasarkan Putusan Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Perkara ini menjerat Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, sebagai terpidana.
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan bahwa seluruh kewajiban terpidana, baik pidana pokok maupun pembayaran uang pengganti, wajib dilaksanakan.
Kronologi Perkara Kerja Sama Batu Bara
Kasus ini bermula dari kerja sama jual beli batu bara antara PT Raihmadan Putra Berjaya dan Perusda BKS. Kerja sama tersebut berjalan tanpa mengikuti prosedur resmi dan melanggar tata kelola perusahaan.
Jaksa mengungkapkan, kerja sama itu berjalan tanpa proposal bisnis, studi kelayakan, analisis risiko, serta tanpa persetujuan badan pengawas dan Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.
Selain itu, kedua perusahaan juga belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat kerja sama berlangsung.
Audit Temukan Kerugian Negara Rp1,037 Miliar
Berdasarkan hasil audit atas kerja sama periode 2017–2020, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,037 miliar. Kerugian tersebut kemudian kepada terpidana sebagai uang pengganti dalam putusan pengadilan.
Majelis hakim dalam persidangan membebaskan Syamsul Rizal dari dakwaan primer. Namun, hakim menyatakan terpidana terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair.
Vonis Hakim dan Kewajiban Terpidana
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan kepada Syamsul Rizal. Selain itu, terpidana kena denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara.
Firmansyah memastikan seluruh kewajiban pembayaran tersebut telah terlaksana oleh terpidana dan kejaksaan eksekusi.
Perusda BKS Terima Dana Hasil Pemulihan
Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS), Nindya Listyono, menyatakan pihaknya menerima langsung dana hasil pemulihan keuangan negara tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.
“Kami sebagai manajemen baru Perusda BKS menerima dana tersebut dan akan segera menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nindya.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola BUMD
Nindya menegaskan, manajemen BKS berkomitmen memperbaiki tata kelola perusahaan agar kasus serupa tidak terulang. Menurutnya, perkara ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan kerja sama bisnis, khususnya di sektor pertambangan yang berisiko tinggi.
“Kami berkomitmen menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap kerja sama yang dilakukan BKS,” kata Nindya.
Kejari Samarinda berharap pemulihan keuangan negara ini menjadi momentum pembenahan bagi seluruh badan usaha milik daerah, sekaligus menegaskan bahwa setiap kerugian negara akibat tindak pidana korupsi harus menjadi tanggungjawab hingga tuntas.
(Redaksi)

