Hukum dan Kriminal

Kronologi Dugaan Penganiayaan Bahar Bin Smith Terungkap, GP Ansor Tangerang Buka Suara

POLITIKAL.CO – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang akhirnya membeberkan secara gamblang kronologi dugaan penganiayaan Bahar Bin Smith terhadap seorang anggota Banser berinisial R. Insiden yang memicu luka berat ini terjadi setelah acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh pada September 2025 lalu.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menjelaskan bahwa peristiwa tragis tersebut bermula saat korban berniat menghadiri pengajian untuk mencari berkah. Namun, suasana berubah mencekam ketika pengawal sang penceramah mencurigai gerak-gerik korban yang berusaha mendekat untuk bersalaman.

Awal Mula Kronologi Dugaan Penganiayaan Bahar Bin Smith di Cipondoh

Midyani menceritakan bahwa korban R datang ke lokasi acara seperti masyarakat umum lainnya. Ia ingin mendengarkan tausiah hingga selesai dan melakukan tradisi tabarukan atau bersalaman dengan tokoh agama seusai acara. Sayangnya, jarak sekitar dua meter dari Bahar Bin Smith menjadi titik awal petaka bagi korban.

Pengawal Bahar Bin Smith langsung menghentikan dan memiting korban secara paksa. Mereka menuduh anggota Banser tersebut ingin melakukan tindakan kekerasan terhadap penceramah. Padahal, menurut Midyani, kondisi saat itu memang sangat padat dan berdesakan sehingga sentuhan fisik antarjamaah sulit terhindarkan.

Setelah mengamankan korban, para pengawal membawanya ke sebuah rumah pribadi. Di tempat inilah, korban diduga mengalami intimidasi serta kekerasan fisik yang sangat keji oleh sejumlah orang secara bergantian.

Korban Alami Kekerasan Fisik Berjam-jam Hingga Subuh

Midyani mengungkapkan fakta mengejutkan mengenai durasi kekerasan tersebut. Berdasarkan pengakuan korban, kronologi dugaan penganiayaan Bahar Bin Smith ini berlangsung sejak tengah malam hingga menjelang pagi hari. Para pelaku diduga menginterogasi korban sembari melakukan pemukulan berulang kali yang menyebabkan luka serius.

Pihak GP Ansor menyebutkan bahwa Bahar Bin Smith melakukan aksi pemukulan dalam dua sesi yang berbeda. Setelah melakukan kekerasan pada sesi pertama, ia sempat beristirahat untuk mengganti pakaian, makan, dan minum kopi sebelum kembali memukul korban. Selain luka memar akibat pukulan, tubuh korban juga dipenuhi bekas sundutan rokok di bagian tangan.

Akibat tindakan tersebut, korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Kabupaten Tangerang dengan puluhan jahitan. Selain luka fisik pada bagian kepala, korban saat ini mengalami trauma psikologis berat yang mengganggu komunikasi verbalnya sehari-hari.

Polisi Tetapkan Bahar Bin Smith Sebagai Tersangka Resmi

Menindaklanjuti laporan yang masuk sejak September 2025, Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menaikkan status hukum dalam kasus ini. Penyidik secara resmi menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara yang mendalam. Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan proses hukum secara transparan. Polisi menjadwalkan pemanggilan Bahar Bin Smith untuk pemeriksaan lebih lanjut pada Rabu, 4 Februari 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, terdapat sangkaan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang menyertai rangkaian kejadian tersebut.

Bantahan Kuasa Hukum Terkait Status Anggota Banser

Di sisi lain, kuasa hukum Bahar Bin Smith, Ichwan Tuankotta, melontarkan bantahan keras terhadap narasi yang berkembang. Ia menegaskan bahwa pria yang terlibat dalam insiden tersebut bukanlah anggota Banser, melainkan oknum dari kelompok PWILS yang sejak awal menolak penyelenggaraan pengajian tersebut.

Ichwan mengklaim pihaknya memegang bukti kuat berupa tangkapan layar komunikasi yang menunjukkan niat penolakan acara. Menurut versinya, Bahar Bin Smith justru berusaha menyelamatkan orang tersebut dari amukan massa yang emosi karena adanya dugaan percobaan serangan fisik terhadap sang penceramah.

Meskipun terdapat perbedaan versi, GP Ansor Kota Tangerang tetap menuntut keadilan bagi anggotanya. Mereka menyerahkan seluruh proses pembuktian kronologi dugaan penganiayaan Bahar Bin Smith ini kepada pihak kepolisian agar hukum tegak seadil-adilnya.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button