APPK Kaltim Datangi KPK, Laporkan Dugaan Korupsi Dana Hibah PSU Pilkada Kukar 2025

POLITIKAL.ID – Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengelolaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus menjadi sorotan.
Sorotan ini datang dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kalimantan Timur (Kaltim).
APPK Kaltim resmi mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Jakarta untuk melaporkan kasus ini pada, Selasa (10/2/2026)
Koordinator Aliansi Sukri, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengalokasikan dana hibah melalui NPHD sebesar Rp 62,4 Miliar untuk mendukung PSU pada 19 Maret 2025 lalu.
Dugaan Mark-Up dan Kegiatan Fiktif
Dari total tersebut, KPU Kukar menerima porsi terbesar yakni Rp 33,7 Miliar. Namun, penggunaan dana tersebut dinilai penuh kejanggalan.
“Berdasarkan arahan KPU RI, anggaran tersebut dialokasikan hanya untuk durasi satu bulan kerja. Penggunaan dana senilai Rp 33,7 Miliar dalam waktu sesingkat itu dinilai tidak wajar dan tidak menutup kemungkinan dugaan adanya rentan terjadi penggelembungan biaya (mark-up) atau kegiatan fiktif,” ujarnya dalam keterangan pers usai pelaporan.
APPK Kaltim menduga adanya maladministrasi karena realisasi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan naskah perjanjian dana hibah. Menurutnya, logistik dan operasional PSU seharusnya tidak mencapai angka fantastis jika dikelola secara efisien.
Selain masalah efisiensi, pelapor juga menekankan adanya indikasi ketidakterbukaan terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Hal ini dinilai melanggar Pasal 22 Permendagri No. 41 Tahun 2020 dan Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 yang mewajibkan laporan disampaikan paling lambat 3 bulan pasca tahapan selesai.
“Ketidakterbukaan KPU Kukar dalam menyampaikan LPJ menciptakan ruang gelap pengelolaan anggaran. Hal ini berpotensi menutupi penyalahgunaan dana hibah yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kepentingan publik lainnya,” ujarnya tegas.
Dalam laporannya, Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim mendesak KPK untuk segera melakukan audit investigatif dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Mantan Sekretaris KPU Kukar berinisial AAN, Sekretaris saat ini (PN/PL), serta seluruh Komisioner KPU Kukar.
“Kami mendesak KPK RI untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi anggaran pemilu,” pungkasnya.
Tuntutan APPK Kaltim
Berikut adalah poin desakan Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim kepada KPK RI:
– Mendesak KPK RI untuk segera melakukan audit investigatif dan pemeriksaan menyeluruh terhadap alokasi serta penggunaan Dana Hibah KPU Kukar senilai Rp33,7 Miliar.
– Minta KPK RI dan memperjelas anggaran dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kutai Kartanegara.
– Mendesak KPK untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut, antara lain: Mantan Sekretaris KPU Kukar (AAN), Sekretaris KPU Kukar saat ini (PN/PL), Seluruh Komisioner KPU Kukar.
– Mendesak KPK RI untuk segera melakukan penangkapan terhadap oknum-oknum yang terlibat tanpa pandang bulu. Hal ini demi menjaga marwah demokrasi dan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi anggaran pemilu.
– Meminta KPK RI turun ke Kalimantan Timur untuk memeriksa seluruh aliran dana PSU Kutai Karta Negara Tahun Anggaran 2025.
APPK Kaltim Desak Kejari Usut Tuntas
Sebelumnya, APPK Kaltim juga mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar untuk mengsut tuntas kasus ini.
APPK Kaltim menjelaskan, sebelum pelaksanaan PSU pada 19 Maret 2025, Pemkab Kukar telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan total anggaran mencapai Rp62,4 miliar.
Dana tersebut dibagi kepada sejumlah instansi, di antaranya KPU Kukar sebesar Rp33,7 miliar.
Menurut APPK Kaltim, besarnya anggaran hibah yang diterima KPU Kukar harus disertai dengan transparansi dan akuntabilitas kepada publik, terutama terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
Mereka menilai, minimnya keterbukaan berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu .
“Anggaran hibah ini bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan untuk menyukseskan PSU. Oleh karena itu, penggunaannya wajib dibuka secara transparan kepada publik,” ungkap Sukrin.
Atas dasar itu, APPK Kaltim mendesak Kejari Kutai Kartanegara untuk melakukan penyelidikan dan audit internal terhadap realisasi anggaran hibah PSU KPU Kukar.
(*)





