Penertiban Tanah Terlantar: Langkah Tegas Pemerintah demi Keadilan Rakyat

POLITIKAL.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mempercepat langkah penertiban tanah terlantar di seluruh Indonesia. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa negara akan mengambil alih lahan-lahan yang tidak produktif. Langkah ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi tanah bagi kesejahteraan masyarakat yang lebih membutuhkan dan siap mendayagunakan lahan tersebut secara nyata.
Nusron Wahid menegaskan bahwa tanah bukan sekadar aset diam, melainkan instrumen sosial yang harus memberikan manfaat luas. Pemerintah tidak akan membiarkan pemilik lahan membiarkan tanah mereka menganggur tanpa aktivitas yang produktif. Kebijakan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menciptakan pemerataan akses terhadap sumber daya agraria yang selama ini mungkin hanya dikuasai segelintir pihak tanpa pemanfaatan yang jelas.
Mengembalikan Fungsi Sosial Lahan Melalui Penertiban Tanah Terlantar
Pemerintah memandang bahwa tanah memiliki tanggung jawab sosial yang melekat pada setiap jenis haknya. Nusron menjelaskan bahwa setiap pemilik tanah memikul kewajiban untuk mengelola lahan sesuai dengan izin yang telah negara berikan. Baik itu individu maupun korporasi, semua pihak harus patuh pada aturan pemanfaatan lahan agar tidak terkena sanksi pengambilalihan.
“Negara akan mengambil kembali lahan tersebut untuk rakyat yang memiliki semangat mendayagunakan,” ujar Nusron di Jakarta. Beliau menekankan bahwa penertiban tanah terlantar merupakan solusi untuk memutus rantai ketimpangan kepemilikan lahan. Dengan menyerahkan lahan kepada masyarakat yang aktif, pemerintah berharap roda ekonomi di tingkat akar rumput dapat berputar lebih cepat dan memberikan dampak positif bagi ketahanan pangan nasional.
Kewajiban Pemilik Hak Guna Bangunan dan Hak Guna Usaha
Setiap status hak atas tanah membawa konsekuensi hukum yang berbeda namun tetap menuntut aktivitas nyata. Pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) wajib mendirikan bangunan atau melakukan aktivitas sesuai peruntukan lahan tersebut. Di sisi lain, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) harus mengelola tanah untuk sektor pertanian, perkebunan, atau usaha produktif lainnya yang mendukung perekonomian lokal.
Bagi masyarakat yang memegang hak milik, pemerintah memberikan keleluasaan untuk menggunakan lahan sebagai tempat tinggal atau lahan tani. Namun, Nusron memperingatkan bahwa status hak milik pun tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan lahan dalam kondisi kumuh atau terbengkalai dalam waktu lama. Jika sebuah lahan terbukti tidak terurus, maka prosedur penertiban tanah terlantar akan tetap membayangi para pemilik aset tersebut sebagai konsekuensi atas kelalaian fungsi sosial.
Transformasi Regulasi dalam PP Nomor 48 Tahun 2025
Langkah revolusioner pemerintah terlihat jelas dalam penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi landasan hukum baru yang memberikan kewenangan lebih kuat kepada kementerian untuk mengevaluasi lahan yang menganggur. Berdasarkan ketentuan terbaru, negara akan memulai proses evaluasi terhadap lahan yang tidak menunjukkan aktivitas selama dua tahun berturut-turut.
Nusron menyebutkan bahwa pengawasan kini jauh lebih ketat daripada periode sebelumnya. Tim dari kantor pertanahan daerah secara rutin memantau fisik tanah di lapangan guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dan fakta di lokasi. Melalui penertiban tanah terlantar yang sistematis, pemerintah ingin memastikan bahwa tidak ada lagi ruang bagi spekulan tanah yang hanya menyimpan lahan untuk menunggu kenaikan harga tanpa melakukan pembangunan apapun.
Percepatan Birokrasi Penertiban Menjadi Hanya 100 Hari
Salah satu perubahan paling signifikan dalam regulasi baru ini adalah efisiensi waktu proses penanganan lahan. Sebelumnya, berdasarkan aturan lama pada PP Nomor 20 Tahun 2019, pemerintah membutuhkan waktu hingga 585 hari untuk menyelesaikan satu kasus penertiban lahan. Durasi yang hampir mencapai dua tahun tersebut sering kali menghambat redistribusi lahan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Kini, melalui PP Nomor 48 Tahun 2025, kementerian berhasil memangkas proses birokrasi menjadi hanya sekitar 100 hari. Percepatan ini merupakan bentuk transformasi digital dan reformasi hukum yang Nusron usung untuk menciptakan kepastian hukum yang cepat. Dengan durasi yang singkat, negara dapat segera mengalihkan hak kelola lahan kepada pihak-pihak yang lebih kompeten dan produktif dalam waktu yang lebih efisien.
Realisasi Distribusi Aset Melalui Bank Tanah
Program penertiban tanah terlantar telah membuahkan hasil yang konkret bagi cadangan aset negara. Sejak tahun 2020 hingga awal 2026, pemerintah mencatat keberhasilan dalam mengidentifikasi dan mengambil alih puluhan ribu bidang tanah yang tidak terurus. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kementerian tidak main-main dalam menindak para pelanggar aturan pemanfaatan lahan.
Hingga saat ini, sekitar 27 ribu hektare lahan dengan berbagai status hak telah masuk ke dalam pengelolaan Bank Tanah. Aset-aset ini nantinya akan menjadi modal utama bagi pemerintah untuk menjalankan program-program strategis, seperti pembangunan hunian terjangkau bagi rakyat atau pembukaan lahan pertanian baru. Nusron optimis bahwa pengelolaan yang transparan melalui Bank Tanah akan mempercepat tercapainya keadilan agraria yang telah lama rakyat dambakan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus menyisir wilayah-wilayah yang terindikasi memiliki lahan tidur. Nusron mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan tanah-tanah luas yang terbengkalai di lingkungan mereka. Kerja sama antara rakyat dan negara menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
(Redaksi)
