Amukan Baka Lakukan Aksi, Mendesak Vonis Bebas Misran Toni Tokoh Adat Yang di Tersangkakan dalam Tragedi Muara Kate

POLITIKAL.ID – Kelompok masyarakat sipil yang tergabung dalam Aliansi Muara Kate Batu Kajang Melawan (AMUKAN BAKA) menggelar aksi solidaritas untuk mengawal persidangan di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (30/3/2026).
Massa menuntut keadilan bagi tokoh adat Muara Kate dan mendesak majelis hakim agar memberikan vonis bebas Misran Toni. Aliansi menilai penetapan tersangka terhadap tokoh adat tersebut mengandung banyak kejanggalan serta indikasi rekayasa kasus yang sistematis.
Persidangan kali ini berfokus pada pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. AMUKAN BAKA melihat perkara ini sebagai upaya kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan yang vokal menolak aktivitas hauling batu bara. Selama ini, masyarakat Muara Kate dan Batu Kajang konsisten menentang truk batu bara yang melintasi jalan umum karena membahayakan keselamatan warga setempat.
Kejanggalan Proses Penyidikan dan Fakta Persidangan
Tim advokasi dan aliansi menemukan berbagai fakta tidak wajar selama proses hukum berlangsung. Salah satu poin utama yang mereka soroti adalah ketidakkonsistenan jaksa dalam menyusun dakwaan.
Awalnya, jaksa menjerat Misran Toni dengan pasal pembunuhan berencana, namun dalam tuntutan terbaru, unsur perencanaan tersebut dinyatakan tidak terbukti. Perubahan ini memperkuat dugaan bahwa konstruksi perkara sejak awal memang sangat lemah.
Selain itu, saksi-saksi di persidangan mengungkap adanya tekanan dari oknum penyidik saat proses pemeriksaan berlangsung. Beberapa saksi mengaku mendapatkan pengkondisian keterangan agar menyudutkan terdakwa.
Temuan mengenai pemberian minuman beralkohol kepada saksi sebelum pemeriksaan menjadi bukti kuat mengenai ketidakprofesionalan aparat dalam menangani kasus tragedi Muara Kate ini.
“Majelis hakim harus berani melihat fakta persidangan secara jernih. Ini bukan hanya soal satu orang, tetapi soal keadilan bagi masyarakat,” tegas perwakilan Aliansi AMUKAN BAKA dalam pernyataan sikapnya.
Mereka meyakini bahwa vonis bebas Misran Toni merupakan satu-satunya putusan yang adil mengingat banyaknya hak-hak terdakwa yang terabaikan selama proses administrasi berkas perkara.
Kaitan Kasus dengan Konflik Hauling Batu Bara
Aktivitas hauling batu bara di jalan umum Kabupaten Paser menjadi akar masalah yang memicu ketegangan di wilayah tersebut. Sejak tahun 2023, warga melaporkan sedikitnya tujuh insiden kecelakaan akibat truk batu bara yang merenggut enam nyawa.
Salah satu korban jiwa adalah tokoh agama, Pendeta Pronika, yang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis melibatkan armada tambang.
Misran Toni merupakan sosok yang berdiri di barisan depan dalam menyuarakan penolakan terhadap aktivitas industri tersebut. Aliansi menduga ada kepentingan besar di balik penahanan tokoh adat ini untuk membungkam gerakan warga.
Fakta persidangan bahkan mengungkap adanya keterlibatan oknum aparat yang mencoba melobi warga agar mengizinkan kembali perlintasan truk batu bara di jalan pemukiman.
Harapan Masyarakat Terhadap Keadilan Hakim
Kini, perhatian publik tertuju sepenuhnya pada keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot. Masyarakat berharap hakim mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan dampak lingkungan yang menjadi latar belakang tindakan warga.
Dukungan moral terus mengalir bagi terdakwa karena publik menganggap Misran Toni sebagai korban dari konflik kepentingan antara korporasi dan keselamatan warga sipil.
Amukan Baka menegaskan bahwa pemberian vonis bebas Misran Toni akan menjadi preseden baik bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan pejuang lingkungan. Putusan yang objektif sangat dinantikan untuk memulihkan nama baik tokoh adat tersebut.
Akhir dari persidangan ini akan menentukan apakah keadilan benar-benar berpihak pada masyarakat kecil atau justru tunduk pada tekanan industri tambang.
(Redaksi)
