Umum

Kejari Samarinda Terima SPDP Penyidik Polres Soal Dugaan Penipuan Istri Hasan Mas’ud, Wewenang Penetapan Tersangka Ditangan Polisi

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Kejari Samarinda telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (spdp) dari penyidik Polresta Samarinda.

Spdp menetapkan Hasan Mas’ud dan Istrinya NF selaku terperiksa atas kasus dugaan penipuan pasal 378 KUHP.

Kasi Pidum Kejari Samarinda, Hafidi membenarkan hal tersebut.

“Sudah terima, kami ikuti perkembangannya saja dari penyidik,” ujarnya.

Sebab dalam soal kasus tersebut Kejari belum menerima dokumen penyidikan.

“Jadi ya masih kewenangan penyidik sekarang,” imbuhnya.

Kemudian selanjutnya kata dia, Kejari Samarinda melanjutkan untuk meneliti laporan dalam berkas dari kepolisian.

“Ini kami belum terima, kalau diteliti ada unsur perbuatan melanggar maka kami majukan ke SP21. Tapi kalau tidak memenuhi unsur kami kembalikan berkasnya,” bebernya.

Dirinya menegaskan. “Jadi spdp itu sebatas pemberitahuan saja kepada kami. Semua berpulang dari hasil penyidikan. Sebab kebenaran material diperlukan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya Hamas sapaan Hasanuddin Mas’ud dan Istrinya (NF) terlibat bisnis. Namun akad jual beli belum terpenuhi dan pada akhirnya, pengusaha bernama Irma Suryani didampingi penasihat hukumnya Jumintar Napitulu, mencari keadilan.

Dugaan sangkaan yang dialamatkan kepada Hamas dan istrinya lantaran sudah tujuh tahun piutang dengan Irma Suryani belum dilunasi.

Dan hanya meninggalkan secarik kertas sertifikat rumah, tanah dan bpkp motor. (*)

Show More

Related Articles

Back to top button