Pemkot Samarinda Uji Legalitas AI untuk Skrining Kesehatan

Wali Kota Samarinda Andi Harun menerima paparan rencana penerapan teknologi AI untuk skrining kesehatan di RSUD I.A. Moeis./IST
POLITIKAL.ID – Pemerintah Kota Samarinda memperketat verifikasi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat.
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta penyedia teknologi Allegra membuktikan legalitas, akurasi medis, dan keamanan sistem sebelum RSUD I.A. Moeis menerapkannya kepada pasien.

Andi Harun menegaskan inovasi kesehatan tidak boleh hanya mengandalkan klaim kecanggihan teknologi. Pemerintah daerah harus memastikan setiap perangkat medis memiliki izin edar Kementerian Kesehatan serta dukungan penelitian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebelum pemerintah memberikan ruang penerapan, kami perlu memastikan izin edar, validitas ilmiah, dan kemampuan teknologi ini sesuai dengan fungsi yang ditawarkan. Jangan sampai masyarakat menerima layanan yang belum memiliki dasar medis memadai,” ujar Andi Harun saat menerima paparan RSUD I.A. Moeis di Ruang Rapat Wali Kota Samarinda, Selasa.

Andi Harun Minta Bukti Akurasi Teknologi AI Kesehatan

Andi Harun menyoroti klaim Allegra yang menawarkan kemampuan analisis terhadap 62 parameter kesehatan. Menurutnya, pemerintah perlu memeriksa kesesuaian setiap parameter dengan kemampuan teknologi yang sebenarnya.

Ia meminta perusahaan penyedia melengkapi dokumen perizinan dan publikasi ilmiah yang telah melalui proses peer review. Dokumen tersebut penting untuk mengukur keandalan sistem berdasarkan penelitian independen.

Selain itu, pemerintah ingin mengetahui tingkat sensitivitas, spesifisitas, serta error rate atau tingkat kesalahan hasil pemindaian. Ketiga indikator tersebut dapat membantu menilai kemampuan sistem dalam menghasilkan informasi kesehatan.

Andi Harun juga mempertanyakan mekanisme algoritma dalam memperkirakan sejumlah parameter klinis. Parameter tersebut meliputi kadar glukosa, kolesterol, hemoglobin, dan asam urat tanpa pengambilan sampel darah.

“Hal yang perlu kami pastikan adalah bagaimana algoritma menghasilkan estimasi parameter klinis tersebut. Kami harus mengetahui dasar ilmiahnya, termasuk batas akurasi dan potensi kesalahannya,” tegasnya.

Ia mengingatkan pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat menganggap hasil skrining sebagai diagnosis medis. Sebab, perbedaan antara estimasi kesehatan dan hasil pemeriksaan klinis dapat memengaruhi keputusan seseorang dalam mencari pengobatan.

RSUD I.A. Moeis Paparkan Cara Kerja Allegra

Dalam pertemuan tersebut, Direktur Utama RSUD I.A. Moeis, dr. Osa Rafshodia, memaparkan rencana pemanfaatan Allegra sebagai teknologi deteksi dini kesehatan.

Allegra menggunakan kamera telepon seluler untuk memindai wajah pengguna selama 20–30 detik. Sistem kemudian mengolah hasil pemindaian untuk memperkirakan kondisi kesehatan berdasarkan sejumlah indikator.

Teknologi tersebut diklaim mampu menganalisis komposisi tubuh, indikator kardiovaskular, kondisi fisiologis, hingga tingkat stres seseorang.

Selanjutnya, sistem akan mengintegrasikan hasil pemindaian dengan rekam medis rumah sakit. Pasien juga dapat memperoleh tindak lanjut melalui konsultasi bersama dokter.

Namun, Osa menegaskan Allegra hanya berfungsi sebagai sarana penapisan awal. Teknologi tersebut tidak menggantikan pemeriksaan medis konvensional maupun Medical Check Up (MCU).

Dengan demikian, rumah sakit tetap menempatkan pemeriksaan dokter sebagai bagian penting dalam menentukan kondisi kesehatan pasien.

Pemkot Samarinda Soroti Tanggung Jawab Hukum

Selain aspek teknologi, Andi Harun meminta kejelasan mengenai skema kerja sama bisnis antara rumah sakit dan perusahaan penyedia Allegra.

Pemerintah ingin mengetahui mekanisme pembagian hasil serta pihak yang bertanggung jawab apabila sistem menghasilkan informasi keliru. Aspek tersebut penting untuk mengantisipasi keluhan masyarakat dan potensi persoalan hukum.

Andi Harun mengingatkan bahwa penyelenggaraan layanan kesehatan harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Ia secara khusus merujuk Pasal 193 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengatur tanggung jawab rumah sakit sebagai penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan. Karena itu, kerja sama pemanfaatan teknologi tidak boleh mengabaikan tanggung jawab hukum institusi rumah sakit.

Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan mengenai fungsi, keterbatasan, dan hasil pemeriksaan berbasis AI.

Inovasi AI Tetap Terbuka dengan Verifikasi Ketat

Meski meminta sejumlah persyaratan, Andi Harun tidak menutup peluang pemanfaatan kecerdasan buatan dalam pelayanan kesehatan di Samarinda.

Menurutnya, teknologi digital berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap layanan deteksi dini. Namun, setiap inovasi harus memenuhi standar keselamatan dan ketentuan hukum sebelum menjangkau masyarakat.

Pemerintah Kota Samarinda karena itu menempatkan verifikasi sebagai tahapan penting sebelum mengambil keputusan mengenai implementasi Allegra di RSUD I.A. Moeis.

Langkah tersebut mencakup pemeriksaan izin edar, pembuktian ilmiah, validasi akurasi, serta kejelasan tanggung jawab hukum. Pemerintah ingin memastikan pemanfaatan AI memberikan manfaat nyata tanpa mengorbankan keselamatan pasien.

(Redaksi)

POIN UTAMA

  • 01 POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota Samarinda memperketat verifikasi teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang akan digunakan untuk skrining kesehatan masyarakat.
  • 02 Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta penyedia teknologi Allegra membuktikan legalitas, akurasi medis, dan keamanan sistem sebelum RSUD I.A.
  • 03 Moeis menerapkannya kepada pasien.
vns
Tentang penulis

vns

Tim redaksi Politikal.id berfokus pada liputan isu pemerintahan, politik daerah, dan kebijakan publik di Kalimantan Timur dan Indonesia.

Lihat artikel lainnya →
WhatsApp

IKUTI PERKEMBANGAN TERKINI

Dapatkan berita pilihan, analisa mendalam, dan isu strategis langsung ke email Anda setiap hari.