Umum

Banyak ASN Dukung Paslon Perorangan, Bawaslu Samarinda Siap Awasi Verifikasi Faktual KPU

Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto

POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Komisioner Bawaslu Samarinda Imam Susanto menegaskan Bawaslu Samarinda akan mengawasi verifikasi faktual yang dilakukan KPU Samarinda.

Imam mengatakan ada banyak ASN dan TNI/POLRI yang terlibat mendukung calon perorangan dalam Pilkada Samarinda 2020 mendatang.

“Secara aturan itu dilarang. Kecuali sudah pensiun. Makanya nanti kami awasi di verifikasi faktual dilapangan,” ungkap Imam saat dikonfirmasi Politikal.id, Rabu (18/3/2020).

Catatan Bawaslu ada 50-an ASN yang menyatakan dukungan terhadap calon perorangan tersebut.

Mereka terlacak melalui surat pernyataan dukungan (B1-KWK). Disitu tertera kolom pekerjaan sebagai ASN.

“KPU Samarinda harus verifikasi sesuai prosedur. Door to door atau satu persatu didatangi. Kalau enggak, koordinasi sama LO kumpul baru dipertemukan,” tegasnya.

Selain itu, KPU bisa menggunakan pola video call dalam hal verifikasi yang bersangkutan berhalangan.

Imam menegaskan para abdi negara itu tak bisa harus menunjukan sikap netralitas. Karena dalam UU sudah diatur hal tersebut.

larangan tersebut diatur dalam Pasal 11 huruf C Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Disitu disebutkan dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan mengindikasikan terlibat politik praktis atau berafiliasi partai politik.

Dukungan ASN banyak ditemukan di pasangan calon Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk. Sedang di pasangan Zairin Zain – Sarwono ada cuma hanya beberapa saja.

Ikhsan Hasani, Komisioner KPU Samarinda Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengatakan membenarkan temuan tersebut.

Menurut dia secara aturan ASN tidak dibolehkan mendukung calon perorangan.

Karena itu, berkas calon perorangan yang mendapat dukungan ASN dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Tapi harus ada verfikasi faktual dulu. Setelah kami verifikasi berkas, kami lanjutkan verifikasi faktual. Jika dilapangan memang ditemukan ASN aktif maka kita coret, kecuali pensiunan ASN masih bisa,” ungkap Ikhsan.

Saat ini KPU sudah memverifikasi syarat administrasi sejak 26 Februari lalu hingga 26 Maret mendatang.

Setelah itu dilanjutkan dengan masa verifikasi faktual selama 14 hari atau hingga 15 April 2020.

Jika ditemukan ada ASN yang mendukung maka akan dicoret dan diberikan ke kesempatan ke calon untuk melengkapi syarat dukungan yang tercoret atau tidak memenuhi syarat. (Redaksi Politikal.Id)

Show More

Related Articles

Back to top button