Ada Aturan yang Terangkan Proses PAw Anggota DPRD Samarinda Bisa Terus Berlanjut
Senin, 17 Oktober 2022 18:58
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Proses Pergantian Antarwaktu (PAw) Nursobah dari kursi DPRD Samarinda disebut - sebut mengalami stagnasi. Hal itu diduga kuat lantaran Nursobah mengajukan gugatan Perdata khusus Parpol yang menyasar 10 pihak mulai dari pengurus PKS, Ketua DPRD Samarinda, wali kota dan gubernur. Meski demikian, Sekretaris DPRD (Sekwan) Samarinda, Agus Tri Sutanto, membantah hal itu. Alasannya itu bukan tanpa dalil, dua aturan kuat yang mengharuskan DPRD Samarinda memproses usulan PAW Nursobah. Regulasi itu, yakni UU nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD provinsi, kota atau kabupaten. "Untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai politik (parpol) tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada atau tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke mahkamah partai maupun ke pengadilan," kata Agus Tri Sutanto. Sebagaimana diketahui, DPRD Samarinda melalui sekretariatan telah meminta penjelasan dan data perolehan suara dari KPU. Informasi yang dihimpun media ini, pada pemilihan legislatif 2019 Nursobah meraih 1.578 suara di dapil I Samarinda. Sedangkan peringkat perolehan setelahnya yakni Abdul Khairin dengan 823 suara. Lebihh lanjut, ia kemudian kembali menegaskan, untuk usulan pemberhentian anggota DPRD dari partai tidak memerlukan surat keterangan dari pengadilan tentang ada tidaknya gugatan, baik itu gugatan ke Mahkamah Partai maupun ke pengadilan. "Surat keterangan itu hanya dipersyaratkan dalam usulan PAw atau terkait nama anggota penggantinya," ungkapnya. (*)
Berita terkait