Jumat, 29 Maret 2024

Ketua Komisi II Desak Ratusan Aset Tanah Pemprov Kaltim Disertifikatkan

Rabu, 10 Maret 2021 7:25

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim meminta Pemprov mendata dan mengelola aset provinsi yang saat ini belum disertifikatkan. Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang, menemukan masih banyak aset Pemprov Kaltim yang bermasalah. Dengan begitu, DPRD Kaltim sedang membahas penanganan aset tersebut. Wacana pansus kini sedang dihembuskan dewan. "Aset Pemprov Kaltim kan masih banyak yang bermasalah," kata Veridiana, Rabu (10/3/2021). Menurut politisi PDI Perjuangan Kaltim tersebut, persoalan pengelolaan itu terganjal lantaran banyak aset yang belum bersertifikat dan tak terdata. "Banyak yang belum terdata, banyak yang belum bersertifikat," jelasnya. Sementara itu, Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim, membenarkan masih banyak aset Pemprov Kaltim yang belum terdata dan tersertifikat. Dirinya menjelaskan dari inventarisir yang dilakukan BPKAD Kaltim, per 21 November 2019, Kaltim memiliki aset senilai Rp32 triliun. "Terhadap aset dengan senilai Rp32,019 triliun tersebut terdiri dari tanah, gedung, lahan dan peralatan mesin serta jalan dan irigasi," tutur Sabani. Untuk aset tanah, Pemprov Kaltim memiliki 570 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, 242 bidang tahan, senilai Rp1,18 triliun, telah bersertifikat. Sementara sisanya tidak. "Sisanya 348 bidang tanah senilai Rp5,12 triliun belum bersertifikat," tegasnya. Perhitungan nilai aset itu setelah dilakukan appraisal di tahun 2019, namun tidak dilakukan update nilai aset setiap tahun. Pemprov beralasan tidak adanya update itu sesuai ketentuan. Update nilai baru dilakukan bila pihak pemerintah daerah akan melakukan pemanfaatan aset tersebut. "karena ketentuannya demikian kecuali ketika dilakukan pemanfaatan terhadap aset," pungkasnya. Pemprov Kaltim diketahui telah membangun MoU dengan Kejati Kaltim, untuk penyelamatan aset. Pihaknya saat ini berupaya melakukan sertifikat terhadap seluruh aset. (001)
Tag berita:
Berita terkait