Jumat, 19 April 2024

Komisi III DPRD Samarinda Wacanakan Pansus Penanganan Banjir Usai Tinjauan Lapangan ke Tambang dan Perumahan

Selasa, 19 Oktober 2021 9:33

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tinjauan lokasi Komisi III DPRD Samarinda ke titik - titik tambang batu bara terus dilakukan. Saat ini sudah dua perusahaan pemilik IUP di kunjungi wakil rakyat tersebut di dua kecamatan yakni, Palaran dan Samarinda Utara beberapa hari lalu. Tinjauan ke lokasi tambang dalam rangka memantau prosedur penambangan batu bara. Cek dan ricek itu apakah terdapat potensi pelaksanaan tak sesuai standar. Untuk itu setelah semuanya sektor tambang dan perumahan ditinjau, maka panitia khusus (pansus) akan digulirkan untuk mengatasi permasalahan banjir dan upaya mengendalikan air pasca hujan. Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani saat dikonfirmasi kemana ujung dari peninjauan tersebut. "Pansus akan dibuat setelah kami tinjauan ke Perumahan juga. Kaitannya dengan lingkungan, melihat pertambangan ataupun pengembang perumahan itu dampaknya seperti apa terhadap banjir di Samarinda," kata Angkasa Jaya, Selasa (19/10/2021). Angkasa menyebut, tinjauan Komisi III untuk mengetahui sejauh mana pembukaan lahan terjadi di Samarinda. Menurutnya, segala aktivitas pembukaan lahan memiliki nilai sumbangan terhadap banjir di Samarinda lantaran daerah resapan air semakin berkurang. "Artinya, harusnya ada kebijakan apa yang diberikan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat," imbuh Jaya sapaannya. Politisi PDI- P itu menyatakan, alasan pembentukan pansus Penanganan Banjir DPRD Samarinda telah terpenuhi. Menurutnya, aktivitas pembukaan lahan saat ini sudah merupakan sebuah masalah atas buntut banjir di Kota Tepian. "Hanya saja kita tidak ada bukti nyata kalau itu sepenuhnya karena pertambangan. Orang-orang semua bilang sedikit-sedikit banjir itu karena tambang. Padahal, ada juga pengembang perumahan. Selain itu juga ada jalan tol, sebelum dibuat tidak ada banjir. Tapi sekarang banjir. Artinya semua masih bisa kemungkinan," urainya. Sebab itu, lanjut Angkasa, persoalan di atas terjadi lantaran dampak kebijakan. Yakni, benturan antara kepentingan umum dan masyarakat. Meski, ditegaskannya bahwa bahwa suatu kebijakan pasti ada plus minusnya. "Ada yang dirugikan dan diuntungkan. Kami sedang meminimalisir kerugian buat masyarakat. Mungkin kita tidak bisa menghilangkan banjir. Tapi bagaimana itu bisa di meminimalisir," ungkapnya. Ia melanjutkan, pansus sendiri akan dibuat setelah anggota DPRD Samarinda usai melakukan reses pada 18-26 Oktober 2021. Pihaknya akan mengkaji seluruh regulasi yang berkaitan mengenai dampak lingkungan terhadapa banjir. Termasuk, diantaranya adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW). "Kami bandingkan. Kalau sudah ada regulasinya, maka tinggal penekanan kontrol. Tapi kalau belum ada, maka timbulah pansus yang akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, harus diapakan? Jadi, tinggal tawarkan nanti, Apakah harus buat Perda inisiatif DPRD, atau bagaimana?," beber Angkasa. Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi langkah DPRD Samarinda terkait wacana membentuk pansus Penganan Banjir. "Silahkan saja teman-teman DPRD membuat pansus. Saya apresiasi atas kegiatan itu, mudah-mudahan hasilnya bisa menambah solusi atas penangan banjir di Samarinda," ungkapnya menambahkan. (Adv/*)
Tag berita:
Berita terkait