Jumat, 26 April 2024

KPU Kukar Sampaikan Kajian Rekomendasi Bawaslu RI ke Pusat

Rabu, 25 November 2020 1:8

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Klarifikasi Tindaklanjut Rekomendasi Bawaslu RI

Komisoner KPU Kukar, Nofand Surya Gafilah mengatakan, berkenaan dengan surat Bawaslu RI 0705/K.BAWASLU/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 perihal penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yakni, berdasarkan surat keputusan pleno ketua dan anggota Bawaslu terhadap dugaan pemilihan sebagai mana dimaksud dalam laporan 013/REG/PP/PP/RI/00.00/XI/2020 terlampir laporan tersebut, merupakan pelanggaran administrasi pemilihan.

Lalu berdasarkan pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun  2014, tentang pemilu kepala daerah menjadi UU sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi UU, yang mengatur KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten atau Kota memeriksa dan memutus pelanggaran dan administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 139 ayat (2) paling lama 7 hari sejak rekomendasi Bawaslu provinsi dan atau Panwaslu kabupaten atau kota diterima.

Lebih lanjut, pasal 18 Peraturan KPU RI Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan umum, sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas tentang KPU RI Nomor 25 Tahun 2013, tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum mengatur tindaklanjut atas rekomendasi Bawaslu yakni, mencari dan menerima dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman laporan pelanggaran administrasi.

Selanjutnya disebutnya lagi, KPU Provinsi kaltim akan melakukan supervisi dan monitoring kepada KPU Kukar dalam melaksanakan tindak lanjut serta melaporkan hasilnya kepada KPU RI dalam kesempatan pertama.

“Untuk mencermati kembali data atau dokumen sebagaimana rekomendasi Bawaslu RI sesuai dengan tingkatannya kemudian kembali menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak,” Kata Nofand saat jumpa pers, Selasa (24/11/2020).

Ada juga surat dari KPU RI Nomor 1073, penjelasan berkenaan dengan surat KPU  Kukar 536/PL.026.2-SD/6402/KPUKab/XI/2020 tertanggal 21 November 2020 perihal permohonan arahan lebih lanjut, terkait dengan verifikasi di sampaikan hal-hal sebagai berikut, yakni hasil verifikasi atas rekomendasi bawaslu terhadap dugaan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud dalam laporan Nomor 013/REG/PP/PB/RI/00.00/XI/2020 dijadikan sebagai dasar keputusan terhadap dugaan pelanggaran.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait