Ahok Minta Presiden Diperiksa Usai Pencopotan Dirut KPI dalam Sidang Korupsi Pertamina

POLITIKAL.ID – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara terbuka menyatakan pemeriksaan presiden seharusnya ikut dalam sidang, menyusul pencopotan Djoko Priyono dari jabatan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Pernyataan itu ia sampaikan saat memberikan kesaksian dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ahok menyampaikan hal tersebut ketika hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
Pencopotan Djoko Priyono Jadi Sorotan
Dalam persidangan, jaksa menyinggung keterangan Ahok dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dua nama mantan direksi anak usaha Pertamina, yakni Djoko Priyono dan Mas’ud Khamid.
Djoko Priyono menjabat sebagai Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022, sementara Mas’ud Khamid pernah menjadi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 2020–2021.
Jaksa kemudian mempertanyakan apakah terdapat persoalan tertentu yang menyebabkan keduanya tercopot dari jabatannya.
Menanggapi hal itu, Ahok justru memuji kinerja kedua mantan direksi tersebut.
“Bagi saya, dua saudara ini adalah Dirut yang terhebat yang Pertamina punya, untuk mau memperbaiki produksi kilang, termasuk memperbaiki Patra Niaga,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok Sebut Djoko dan Mas’ud Laksanakan Tugas Dengan Baik
Ahok menilai Djoko dan Mas’ud merupakan sosok yang berani menjalankan perbaikan tata kelola di tubuh Pertamina. Ia bahkan menyebut Mas’ud lebih memilih pencopotan daripada menandatangani pengadaan yang menurutnya menyimpang.
“Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan. Makanya saya bilang ini adalah salah satu terbaik yang kita punya,” katanya.
Menurut Ahok, Djoko Priyono merupakan sosok yang sangat memahami persoalan kilang. Selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok kerap menerima laporan langsung dari Djoko terkait berbagai kelemahan sistem produksi kilang.
Ahok Mengaku Menangis Usai Pencopotan Djoko
Ahok mengungkapkan rasa kecewanya setelah mengetahui pencopotan Djoko dari jabatannya. Ia mengaku sempat menelepon Djoko dan mendengar langsung respons yang menurutnya menyentuh.
“Saya telepon dia. Dia bilang, ‘Pak, sudahlah Pak, saya di Yogya saja, kerja last saja.’ Saya pikir BUMN ini keterlaluan, mencopot orang yang bukan berdasarkan meritokrasi,” ujar Ahok.
Ia mempertanyakan alasan pencopotan pejabat yang menurutnya justru berupaya melakukan perbaikan di tubuh Pertamina.
“Kenapa orang yang mau melakukan yang saya lakukan dicopot?” tambahnya.
Ahok: Periksa Presiden Bila Perlu
Dalam pernyataannya yang paling menyita perhatian, Ahok menegaskan bahwa pencopotan tersebut seharusnya pemeriksaanya hingga ke level tertinggi.
“Makanya saya selalu bilang sama pak jaksa, kenapa saya mau laporin ke jaksa? Periksa itu sekalian BUMN, periksa itu Presiden bila perlu, kenapa orang terbaik dicopot?” tegas Ahok.
Pernyataan tersebut langsung mendapat tepuk tangan meriah dari pengunjung sidang. Namun, Hakim Ketua Fajar Kusuma segera menegur hadirin agar menjaga ketertiban persidangan.
“Tolong pengunjung, ini persidangan, bukan hiburan. Tolong jangan bertepuk tangan,” kata Fajar sambil mengetuk palu.
Daftar Terdakwa dan Kerugian Negara
Mereka antara lain:
- Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza;
- Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
- serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono.
Selain itu, perkara ini juga melibatkan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo; hingga jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian keuangan negara dalam perkara ini perkiraanya mencapai Rp 285,1 triliun, yang berasal dari berbagai proyek dan pengadaan terpisah, termasuk penyewaan terminal BBM dan kapal pengangkut minyak.
( Redaksi)




