Senin, 25 November 2024

Ajukan Anggaran Tak Wajar, DPR Bakal Panggil Menag

Senin, 29 Juni 2020 2:29

Menteri Agama Fachrul Razi./ tempo.co

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pengajuan anggaran tak wajar Menag.

Terkait dengan temuan rencana program dan anggaran kontroversial dan tak wajar di Kemenag pada 2021, Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq menyatakan pihaknya bakal memanggil Menteri Agama Fachrul Razi untuk meminta penjelasan.

Maman menyatakan Komisi VIII ingin mengetahui dasar pemikiran Fachrul mengeluarkan rencana program tersebut."

"Minggu Depan DPR akan agendakan bahas hal tersebut," kata Maman kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/6).

Diketahui, Komisi VIII menemukan sejumlah pengajuan anggaran Kemenag yang fantastis dan ganjil dalam rencana anggaran dan program dalam Pagu Indikatif RAPBN untuk Tahun 2021 saat menggar rapat dengan Kemenag, Jumat (26/6).

Misalnya anggaran untuk pendidikan dan pelatihan 4 pegawai sebesar Rp33 miliar dan anggaran VPN.

Maman menilai Fachrul tak memiliki kepedulian terhadap pandemi virus corona (Covid-19) saat merencanakan anggaran Kemenag 2021.

Melihat hal itu, Maman meminta kepada Fachrul untuk merevisi program Kemenag yang dinilai janggal tersebut.

Ia berharap anggaran Kemenag tahun 2021 difokuskan untuk penanganan dampak corona pada lingkup tugas Kemenag.

"Mereka gak punya sense of pandemi. Kami mendesak Kemenag merivisi program dan anggaran," kata Maman.

Pihak Kemenag sudah mengklarifikasi sejumlah mata anggaran kontroversial yang ditemukan DPR tersebut.

Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Ali Rokhmad mengatakan anggaran Rp33 miliar untuk empat orang diakuinya sebagai salah ketik.

Dia menyatakan anggaran itu diperuntukkan bagi 4.030 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag.

Sementara untuk anggaran VPN, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali mengatakan pengadaan VPN bertujuan demi pengamanan data.

Nizar mengungkapkan Kemenag sudah lama menggunakan layanan bandwith VPN di Kemenag.

Kegunaan VPN tersebut salah satunya diperuntukkan untuk menjalankan aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Komisi VIII sendiri telah menyetujui usulan kenaikan anggaran Kementerian Agama tahun 2021 sebesar Rp 70,51 triliun.

Usulan itu terdiri dari anggaran pagu indikatif Kemenag sebesar Rp66,67 triliun dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 3,83 triliun. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "DPR Bakal Panggil Menag soal Rencana Anggaran Tak Wajar"

Tag berita:
Berita terkait