POLITIKAL.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memberikan izin penggunaan vaksin Covid-19 darurat untuk usia 6 bulan hingga 4 tahun.
Menggunakan dengan vaksin comirnaty.
Izin darurat ini juga diberikan untuk usia 5-11 tahun, EUA dirilis per 29 November 2022.
"Rilisnya vaksin comirnaty children (6 months - 4 years) dan vaksin comirnaty children (5-11 years) di masyarakat telah menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai 12 tahun selain vaksin Sinovac/Coronavac," terang BPOM RI dalam keterangan tertulis.
Vaksin ini membantu pemenuhan terhadap kebutuhan vaksin Covid-19 serta keterbatasan jenis vaksin yang dapat digunakan untuk populasi anak saat ini," sambung dia.