Jumat, 22 November 2024

Berita Nasional Terkini

Aksi Damai di Gedung Merah Putih, PMII Kaltim Bawa 2 Tuntutan ke KPK

Rabu, 31 Mei 2023 19:56

PKC PMII Kaltim menggelar aksi damai di Gedung Merah Putih KPK. (ist)

POLITIKAL.ID - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), membawa dua tuntutan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam siaran pers yang diterima awak media, PMII menjelaskan, Kaltim sebagai salah satu provinsi terkaya di Indonesia tak lepas dari praktik korupsi, seperti yang terjadi di Penajam Paser Utara terkait dugaan melawan hukum perihal penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perumda Benuo Taka (PBT) PPU untuk Proyek Rice Milling Unit (RMU). 

Proyek ini telah mendapatkan kucuran anggaran penyertaan modal daerah Rp 12,5 miliar dari Rp 29 miliar yang direncanakan yang di mana telah menetapkan tersangka mantan Bupati PPU serta menyeret 2 dirut di BUMD milik pemerintah daerah yaitu PBTE dan PBT.

Kabar tak sedap pun berhembus ke kalangan legislatif yang dimana ada beredar rumor dugaan dana penyertaan modal mengalir ke kalangan para oknum anggota legislatif untuk memuluskannya penyertaan modal proyek RMU di kabupaten PPU yang sampai saat ini tak tersentuh hukum.

Tidak hanya persoalan dugaan tindak pidana korupsi RMU tetapi PKC PMII Kaltim juga menyoroti dugaan tindak pidana korupsi juga menghantui sektor pertambangan di kaltim

Bahwa terdapat potensi kerugian negara sebesar 219 Miliar pencairan dana Jaminan Reklamasi serta dana Jaminan Kesungguhan yang cair tanpa dokumen berdasarkan audit BPK RI nomor: 24.b/LHP/XIX.SMD/V/2021.

Padahal sudah jelas masalah reklamasi atau pasca tambang sudah diatur dalam UU serta peraturan menteri esdm nomor 1827 K/30/ men/2018 yang dimana kewajiban perusahan tambang setelah masa operasi.

Perlu diketahui Dana Jaminan Reklamasi (jamrek) atau pasca tambang per 31 Desember 2020 yang dikelola oleh DPMPTSP Kaltim senilai Rp1.971.133.019.277,78. 

Terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Dari mutasi Rp450.666.412.107,88 ada mutasi keluar yang patut di duga ada unsur perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara yaitu Rp219.088.300.152,76. 

Pencairan Rp219.088.300.152,76 tanpa dilengkapi dokumen.

Bahkan, Inspektorat Daerah Kaltim melaporkan, terdapat pengurangan nilai jaminan kegiatan tambang tahun 2020 sebesar Rp446.175.053.990,88 yaitu jaminan yang ada di DPMPTSP Kaltim

Pengurangan nilai jaminan tersebut dikarenakan adanya jaminan yang telah diserahkan di tahun 2020 dengan jumlah jaminan sebanyak 124 jaminan. 

Namun, saat dilakukan pengecekkan, dokumennya sudah tidak ditemukan dan pencatatannya sudah diserahkan. 

Dari nilai Jaminan per 31 Desember 2020, terdapat mutasi keluar atas jaminan reklamasi sebesar Rp450.666.412.107,88 yang berasal dari deposito/bank garansi di DPMPTSP sebesar Rp446.175.053.990,88 dan penyerahan ESDM sebesar Rp4.492.358.117,00.

Mutasi keluar ini terjadi karena penyerahan jaminan tambang kepada perusahaan yang tidak dapat dikelompokkan oleh DPMPTSP dan terdapat Mutasi keluar yang tidak bisa dibuktikan dengan dokumen sebesar Rp219.088.300.152,76. 

Selain itu adanya dugaan potensi reklamasi yg di rekayasa dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Bahwa dari permasalahan tersebut kami menggelar aksi de depan Gedung Komisi Pemberantasan korupsi karena kami telah kecewa terhadap aparat penegak hukum yang ada di daerah karena lambat dan cenderung menutup mata atas permasalahan tersebut.

1. Mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana Jaminan Reklamasi Pasca Tambang yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 219 M dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan

2. Periksa dugaan aliran dana terkait penyertaan modal Perumdam Benuo Taka yang diduga mengalir ke oknum-oknum anggota DPRD karena Proyek RMU tidak hanya melibatkan oknum - oknum yang lain.

"Dengan demikian, kami mendesak KPK sesegera mungkin memeriksa terkait pencairan dana jamrek pasca tambang yang diduga dokumen pencairannya tidak lengkap, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp 219 Miliar dan dugaan reklamasi yang tidak sesuai fakta di lapangan," ucap Juru Bicara PKC PMII Kaltim, Abdillah, Rabu. (31/5/2023).

(redaksi)

Tag berita: