Aksi Penambang Ilegal di Kukar, Nekat Garap Lahan Tambang Milik PT Bramasta Sakti

POLITIKAL.ID – Lahan konsesi milik PT Bramasta Sakti di Desa Jonggon Jaya dan Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara diduga digarap oleh penambang liar.
Temuan di lapangan menunjukkan adanya tumpukan batu bara mencapai 3.000 ton yang diduga hasil galian tanpa izin.
Hamparan tanah yang terkelupas, debu hitam beterbangan, serta aroma solar yang menyengat menjadi bukti nyata aktivitas tambang liar.
Lima unit excavator meninggalkan jejak roda di lahan terbuka, memperkuat dugaan adanya operasi ilegal.
Tak hanya itu, ditemukan pula perbaikan jalan hauling sepanjang 5 kilometer di dalam kawasan perusahaan. Infrastruktur ini diduga disiapkan untuk memudahkan pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.
Pelaku dan Laporan Hukum
Manajemen PT Bramasta Sakti menyebutkan, lahan perusahaan yang terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5,5 hektare.
Ironisnya, lokasi ini bukan kali pertama menjadi sasaran penambang liar.
Sebelumnya, aktivitas serupa di area yang sama telah dihentikan oleh petugas keamanan perusahaan pada 22 Desember 2025.
Namun, berdasarkan temuan terbaru, aktivitas penambangan ilegal kembali terdeteksi pada Senin, 23 Januari 2026.
Dari informasi lapangan, kegiatan tersebut diduga melibatkan seorang warga Jonggon Jaya berinisial H, yang bekerja sama dengan pihak lain berinisial S.
Seorang pejabat PT Bramasta Sakti yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, perusahaan telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan (Lapdu) bernomor 26-01/OL/BOD-BS/003 tertanggal 20 Januari 2026.
“Laporan itu terkait penyerobotan lahan dan dugaan penambangan ilegal,” kata pejabat PT Bramasta Sakti saat dihubungi tim Jurnalis Investigasi Kaltim, Sabtu (31/1/2026).
Lebih lanjut, pihak perusahaan juga mengungkap, bahwa terduga pelaku H sebelumnya pernah dilaporkan dalam kasus serupa di lokasi berbeda, yakni di Blok Saumil Purnama, Desa Jonggon Jaya, pada 21 Agustus 2024.
Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan dan sempat dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik Polres Kukar pada 8 November 2024.
Hasil investigasi internal perusahaan di lapangan juga menemukan adanya perbaikan jalan hauling sepanjang sekitar 5 kilometer di dalam kawasan lahan PT Bramasta Sakti.
Kondisi ini mengindikasikan adanya persiapan matang untuk pengangkutan batu bara hasil tambang ilegal.
“Ya memang pelaku (penambang ilegal) ini selalu kucing-kucingan, sembunyi-sembunyi. Mereka juga sudah buat jalur untuk memuat batu bara sekira 5 km. Kalau tidak kita jaga, batu bara itu sudah pasti diangkut,” jelasnya.
Terbaru, pada Sabtu, 31 Januari 2026, dua unit excavator kembali terlihat berada di sekitar tumpukan batu bara tersebut.
Temuan ini memicu kekhawatiran perusahaan akan berlanjutnya aktivitas penambangan ilegal di area konsesi PT Bramasta Sakti jika tidak segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. (*)
