Nasional

Alasan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Saat Lebaran, KPK Ungkap Faktor Kesehatan

POLITIKAL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah bukan tanpa alasan.

Lembaga antirasuah itu menyebut ada pertimbangan medis hingga kebutuhan strategi penyidikan yang mendasari keputusan tersebut, meski bertepatan dengan momen Lebaran.

KPK Temukan Kondisi Kesehatan yang Perlu Penanganan

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan menunjukkan Yaqut mengalami gangguan serius pada lambung dan pernapasan.

Berdasarkan asesmen di RS Polri Kramat Jati, Yaqut mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta asma.

“Dari hasil asesmen kesehatan, yang bersangkutan mengidap GERD akut dan juga asma,” ujar Asep, Selasa (24/3/2026).

Ia menambahkan, riwayat pemeriksaan medis seperti endoskopi dan kolonoskopi juga menjadi bagian dari pertimbangan tim penyidik.

Pengalihan Penahanan Bagian dari Strategi Penyidikan

KPK menegaskan, keputusan menjadikan Yaqut sebagai tahanan rumah juga berkaitan dengan strategi mempercepat proses penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Asep, langkah ini berjalan agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif tanpa terhambat kondisi kesehatan tersangka.

“Ini bagian dari strategi agar penanganan perkara berjalan lancar dan bisa dipercepat,” katanya.

Pemeriksaan Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berjalan

Meski status penahanannya dialihkan, KPK memastikan proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut. Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan dalam waktu dekat guna mendalami kasus yang menjeratnya.

KPK juga berkomitmen menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah agenda pemeriksaan berikutnya berjalan.

Permohonan Datang dari Keluarga

Sementara itu, Yaqut mengakui bahwa pengajuan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah berasal dari pihak keluarga. Ia menyampaikan hal tersebut saat tiba di Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan.

“Permintaan kami,” ucapnya singkat.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur karena masih sempat bertemu ibundanya di tengah proses hukum yang Ia jalani.

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan tetap berdasarkan pada pertimbangan objektif, baik dari sisi kesehatan maupun kebutuhan penyidikan, sehingga proses hukum tetap berjalan optimal meski di tengah suasana Lebaran.

(Redaksi)

Show More

Related Articles

Back to top button