Kamis, 16 Mei 2024

Aliansi Mahakam Demo ke PN Samarinda Desak Bebas Dua Rekannya, PH Sebut Perkara Dua Mahasiswa Sengaja Ditahan Polisi

Rabu, 2 Desember 2020 2:29

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) berunjuk rasa di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 yang terletak di Jalan M Yamin, kota Samarinda, Rabu (2/12/2020).

Demonstrasi damai itu menuntut pembebasan tanpa syarat dua Mahasiswa yang ditetapkan Polresta Samarinda yakni FR mahasiswa Polnes Seberang dan WJ Fisip, Unmul.

Humas Aksi, Ikhsan mengatakan penahanan dua orang rekannya merupakan bentuk pembungkaman terhadap mahasiswa yang menolak kebijakan pemerintah tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja nomor 11 Tahun 2020, pada 5 Oktober lalu di depan pintu pagar DPRD Kaltim, Karang Paci.

Disebutnya, Aksi yang dilakukan merupakan bentuk penyampaian ekspresi, seperti yang tertulis dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 dan Pasal 28 UUD 1945.

"Kami menilai kepolisian sengaja mengkriminalisasikan FR dan WJ sebagai cara pembungkaman demokrasi," terangnya.

Lanjut dia, mahasiswa Fisip, Unmul menuntut agar Kepolisian membebaskan FR dan WJ secepatnya, tanpa syarat.

“Aksi ini bagian dari solidaritas, kami terus menuntut sampai kawan kami dibebaskan” ucapnya

Dari informasi yang dihimpun, satu orang menjalani tengah proses pra-peradilan yakni, FR yang diduga polisi membawa sajam jenis badik.

Sementara itu di tempat yang sama, tim Advokasi Demokrasi Kaltim sekaligus Penasehat Hukum (PH) FR, Ignasius Bernard Marbun berpandangan, soal kasus ini terkesan dari termohon (polresta Samarinda) tidak siap dalam menghadapi pra peradilan.

"Terbukti hari ini, Seharusnya surat kuasa dan jawaban terhadap pemohon diberikan," ujarnya Bernad sapaannya.

Lanjut dia, dari konfirmasi PN Samarinda dari termohon meminta waktu kepada hakim untuk besok (Rabu/2/12) diberikan.

"Ini semacam diperlambat agar proses praperadilan bisa gugur," sebutnya.

Ditambahnya lagi, surat kuasa termohon belum ada dan jawaban atas permohonan praperadilan belum dijawab termohon.

Seharusnya hari ini sudah terjawab dan diberikan kepada pihak kuasa hukum FR sebagai pemohon.

"Karena permohonan praperadilan terbatas 7 hari, kami kuatir jadi lambat karena hanya ada waktu lima hari, sebab Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tandasnya.

Kesulitan untuk mengakses kliennya disebut Bernad sedari awal disebutnya sangat sulit.

Sebagai ph yang memiliki hak untuk melakukan konsultasi dengan klien dihalang halangi. Sementara advokad memiliki hak untuk bertemu kapan dan dimanapun kliennya.

"Sudah sebulan klien kami ditahan, kami tidak bisa bertemu, surat tandatangan untuk menjadi kuasa hukum saja mesti didalam sel dan harus seizin penyidik. Saya bingung, polisi ini pakai atarun yang mana tentang itu," bebernya.

https://youtu.be/hFL7g2lndgA

( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait