Rabu, 22 Mei 2024

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Negeri Kaltim Menolak Pilkada, Ini Alasannya

Senin, 5 Oktober 2020 6:2

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - AMPUN Kaltim menolak pilkada.

Senin (5/10/2020) gabungan komite aksi mahasiswa dan pemuda menggelar jumpa pers di kedai 59, Jalan Kadrie Oening, Samarinda.

Konprensi pers itu terkait sikap penolakan terhadap pelaksanaan pilkada yang akan digelar serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Negeri ( AMPUN) Wirawan Hadhe mengatakan saat ini pandemi Covid - 19 atau virus corona semakin memprihatinkan.

Mereka mencatat, kasus korona di Indonesia mencapai 295.499 orang.
Angka itu disebutnya di peringkat 23 dunia, dengan 10.972 yang meninggal dunia.

Dan 8 Kontestan turut meninggal dunia karena korona.
Sedangkan 60 calon kepala daerah terpapar korona.

Pada pendaftaran, 243 paslon melanggar protokol kesehatan.

"Kami mengutuk keras pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang karena berpotensi meningkatnya warga masyarakat terpapar korona," ujar Iwan sapaannya.

PKPU no 2020 pada pasal 57 huruf a dan b serta pasal 58 membatasi kampanye maksimal 50 orang.

Menurutnya, kemampuan terbatas Bawaslu dalam mengawasi dipastikan mereka, bakal luput walaupun jadwal dan zona telah ditentukan.

"Sanksi dari Bawaslu itu hanya sanksi administrasi saja, karena pidana mesti melalui mekanismen Gakkumdu," imbuhnya.

Selain itu kata Iwan, AMPUN mendesak Presiden RI mencopot Menkes dan Mendagri atau mundur secara terhormat karena situasi sedang darurat kesehatan.

Alokasi dana untuk pemulihan mesti dilakukan.
Segera tinjau PKPU no 13 tahun 2020 pasal 57 hur a dan b, pasal 58 ayat 2 dan pasal 88 ayat 2.

Lebih lanjut kata Iwan, Kaltim menempati urutan ke 4 nasional.
Dengan 9.218 terpapar korona dan 364 orang meninggal dunia.

Dengan masifnya penyebaran di Indonesia dan minimnya fasilitas dan tenaga kesehatan mestinya pemerintah membatalkan pilkada setelah vaksin penawar korona diberikan kepada masyarakat.

"Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dari konstitusi," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait