Jumat, 26 April 2024

Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law, Kembali Dukung Aksi Mogok Nasional

Selasa, 20 Oktober 2020 18:59

mahasiswa demo/ cnnindonesia.com

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aliansi akademisi menyatakan sikapnya kembali menyatakan penolakan omnibus law UU Cipta kerja.

Dalam sikapnya, Aliansi akdemik mendukung aksi demonstrasi mahasiswa dan masyarakat akademik lainnya dalam menolak Undang-Undang Cipta Kerja

Dengan ikut merespons rangkaian aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilakukan mahasiswa dari berbagai kampus bersama rekan rekan buruh, petani, nelayan dan rekan-rekan miskin kota.

Salah satu dosen yang tergabung dalam aliansi akademi menolak Omnibus Law, Herdiansyah Hamzah menyatakan sikap yakni, demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara untuk menyatakan pendapat yang dijamin konstitusi.

Demonstrasi bukanlah cara jalanan yang illegal dan tidak beradab dalam mengemukakan pendapat.

Demonstrasi adalah mekanisme yang sah untuk menyatakan pikiran mengkritik kesewenangan dan ketidakadilan yang dilakukan negara, terlebih di saat jalur-jalur formal legal yang tersedia telah disumbat kekuatan-kekuatan anti-demokrasi.

"Karena itu liansi akademisi tolak omnibus law menyatakan mogok nasional sebagai dukungan terhadap aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat. Mogok Nasional adalah penolakan akademisi terhadap upaya memaksakan UU Cipta Kerja oleh negara," ujar Castro sapaannya, Rabu (21/10/2020)

Lanjut dia, demonstrasi yang konstitusional berpegang pada prinsip anti-kekerasan dan menghindari upaya provokasi dari pihak manapun yang dapat digunakan untuk melemahkan gerakan.

Segala tindakan yang melabelkan demonstrasi dengan kerusuhan adalah upaya menghambat demokrasi dan penyampaian pendapat.

Demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja patut didukung seluruh masyarakat akademik yang berkomitmen pada tegaknya kebenaran karena sebagai pertanggungjawaban moral akademisi yang mencintai masa depan Indonesia.

Sebab menurutnya, berdasarkan kajian ilmiah akademisi lintas disiplin dan kampus, Undang-Undang Cipta Kerja memiliki cacat formil dan materiil yang dapat mengancam hak azasi manusia, serta berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Prosedur dan materi muatan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah mempermainkan logika hukum dan memanipulasi, prosedur-prosedur demokrasi adalah kejahatan legislasi yang nyata nyata berbahaya, bagi kelangsungan negara hukum dan demokrasi," imbuhnya. ( Redaksi Politikal - 001)

Tag berita:
Berita terkait