Sabtu, 20 April 2024

Gugatan Paslon Harus Penuhi Syarat, Begini Kata Pengamat

Rabu, 9 Desember 2020 20:15

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pilkada serentak telah selesai, saat ini KPU tengah bekerja melakukan rekapitulasi berjenjang mulai dari tps sampai di tingkat Kota.

Sebagaimana pemilu adalah aturan main yang sahih. Mekanisme ssngketa juga dibuka untuk memberikan ruang aduan bagi salah satu paslon.

Namun yang menjadi permasalahan usai penghitungan adalah adanya sengketa pilkada antara paslon dengan KPU.

Sengketa tersebut bermacam-macam penyebab dikarenakan paslon merasa tidak puas dalam hasil jumlah suara. Bahkan dalam UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota diatur atau UU Pilkada tentang sengketa pilkada.

Khususnya di Kota Samarinda sendiri perolehan suara tiap paslon sangat ketat. Contohnya saja dengan pemenang sementara hitung cepat Andi Harun-Rusmadi dengan Zairin Zain-Sarwono perolehan suara selisih kurang lebih tiga persen.

Hal tersebut berdasarkan update terkini rekapitulasi KPU Kamis (10/12/2020) pagi.

Menanggapi hal tersebut, akademisi hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah memberikan penjelasan. Menurutnya pengajuan sengketa hasil Pilkada ditentukan selisih hasil perolehan suara. Perolehan suara itu ditentukan berdasarkan persentase jumlah penduduk.

Jumlah penduduk Kota Samarinda saat ini kurang lebih 886.806 jiwa. Berdasarkan jumlah tersebut, berdasarkan pasal 158 ayat (2) huruf c UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada kata Herdiansyah Hamzah bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan syarat tertentu.

"Maka pengajuan sengketa hasil hanya dapat diajukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1 persen dari total suara sah hasil perhitungan suara tahap akhir dari KPU," ucap Herdiansyah Hamzah.

Jika lebih dari satu persen dari total suara sah maka dipastikan Mahkamah Konstitusi menolak permintaan tersebut.

"Ketentuan ini diperkuat Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 tahun 2020 tentang Tata Cara Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pilkada," ucap Castro sapaannya.

Saat ini ia menyarankan kepada seluruh paslon untuk bersabar. Sembari menunggu hasil penghitungan suara resmi dari KPU.(*)

Tag berita:
Berita terkait