Jumat, 29 Maret 2024

Mahasiswa Tuntut Perhatian Pemerintah dalam Tata Kelola Sektor Pertanian

Senin, 21 September 2020 3:16

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kalimantan Timur termasuk salah satu provinsi terkaya di Indonesia.

Dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, minyak, tambang, batu bara dan sektor pertanian.

Kaltim memiliki stok beras yang cukup. Bahkan salah satu desa di Kalimantan Timur di tetapkan sebagai desa lumbung padi.

Desa tersebut adalah desa Mulawarman, kabupaten Kutai Kartenegara. Pada awalnya desa tersebut memiliki luas 526 hektare,setiap kepala keluarga mendapatkan lahan kurang lebih dua hektare dan masing-masing keluarga memanfaatkan jatah lahan seluas dua hektare tersebut untuk pertanian, baik bertanam padi maupun tanaman pertanian lainnya.

Sehingga pada saat itu, kondisi pangan Kalimantan Timur sangat baik dan tidak kekurangan beras. Namun saat ini, kondisinya jauh sangat berbeda.

"Petani masih jauh dari kata sejahtera. kondisi pertanian Kalimantan Timur memiliki banyak problematika," ujar Abdul Rahim, Divisi Kebijakan Publik Kammi Unmul dalam rilisnya, Senin ( 21/9/2020).

Selain itu lanjut dia, minimnya investasi pada sektor infrastruktur pertanian, seperti akses jalan, irigasi, sistem logistik dan gudang penyimpanan sering kali berdampak pada tingginya biaya transportasi untuk mengangkut hasil panen.

Lalu alih fungsi lahan menjadi non-pertanian, maka otomatis lahan pertanian menjadi semakin berkurang.

Laporan Kinerja Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian pada 2012 menyebutkan bahwa lahan pertanian di Indonesia berkurang sekitar 8 juta hektare.

Alih fungsi lahan menyebabkan penurunan produksi, hal ini kemudian berdampak pada masalah pemenuhan kebutuhan.

Salah satunya desa Mulawarman yang awalnya adalah desa Lumbung padi yang memiliki lahan 526 hektare kini telah di alih fungsikan ke sektor pertambangan sehingga luas lahan di Desa Mulawaman hanya tinggal 20 hektare.

Hal tersebutlah yang menyebabkan turunnya produksi beras di Kalimantan Timur.

Selain itu Ketidakstabilan pasar nasional maupun internasional merupakan problematika yang sering dihadapi semua negara dalam memenuhi kebutuhan pangan.

Pemerintah Indonesia dalam hal ini telah menerbitkan Perpres No.71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Kebutuhan Penting.

Dalam peraturan tersebut, pemerintah memberi wewenang pada Kementerian Perdagangan untuk menetapkan harga bahan pokok ketika harga bergejolak, mengawasi penyimpanannya, serta mengkoordinasi dan melakukan berbagai tindakan yang berkaitan dengan stabilisasi harga kebutuhan pokok.

"Selama ini kebijakan-kebijakan pangan masih diputuskan secara sektoral dan belum terintegrasi dengan sempurna, baik oleh Kemendag, Kementerian Pertanian, pemerintah daerah, Perum Badan Urusan Logistik (Bulog), maupun lembaga lainnya," tambahnya.

Krisis Kebijakan politik selama ini juga menurutnya cenderung belum mengakomodir persoalan pangan.

Tidak banyak kebijakan strategis yang berorientasi pada kemandirian pangan. Karenanya pemerintah dan elemen masyarakat sudah saatnya membentuk suatu otoritas atau lembaga khusus yang menangani persoalan kebutuhan pangan.

Hal ini juga ditambah usia rata-rata petani kisaran 50-60 tahun dan memiliki pendidikan yang relatif rendah.

Kurangnya pengetahuan tentang pertanian dan usia yang telah lanjut menyebabkan menurunkankan nya produktifitas pertanian.

"Problematika masalah pangan, pemerintah harusnya lebih peduli dan memberikan perhatian yang cukup tinggi di sektor pertanian," ucapnya lagi.

Pemerintah seolah memperlakukan sektor pertanian dengan pola pemadam kebakaran.

Hanya bekerja memadamkan saat api telah berkobar, sebagai contoh saat cabai naik. Seharusnya pertanian harus dikelola secara berkelanjutan.

Pemerintah harus mempersiapkan sarana produksi, perlu disiapkan pula akses terhadap pasar yang lebih baik sehingga yang merasakan kenaikan harga pada hasil produksi pertanian adalah petani, bukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu hal terpenting dalam mengatasi problematika pangan Kalimantan Timur adalah mencetak petani modern, khususnya mahasiswa pertanian.

Mahasiswa pertanian harus bisa dan mau turun langsung kelapangan, harus bekerja sesuai dengan bidangnya.

Mahasiswa pertanian yang telah menempuh pendidikan dan telah mendapatkan banyak ilmu dan pengetahuan tentang pertanian diharapkan kedepannya akan menjadi penggerak yang akan membawa pertanian lebih baik kedepannya.

"Kami mengecam tindak pemerintah atas alih fungsi lahan pertanian sebagai areal produksi tambang dan mencabut izin pelaku yang mengambil alih lahan pertanian, menuntut pemerintah untuk menstabilkan nilai tukar petani dan menuntut pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan petani," pungkasnya. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait